Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan air mancur di Halmahera Timur.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (2/8) sore sekitar pukul 15.30 WIT, terdakwa FD alias Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terdakwa ZA alias Zulkarnain selaku kontraktor proyek divonis berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khadijah A. Rumalean bersama dua hakim anggota.

Terdakwa Firdaus divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, ditambah uang pengganti Rp 4 juta yang bila dalam waktu satu bulan tidak bayar harta disita untuk dilelang. Jika masih tidak dapat dibayar maka diganti dengan penjara 3 bulan, ditambah juga biaya perkara Rp 5 ribu.

Sementara terdakwa Zulkarnain divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider penjara 2 bulan, uang pengganti Rp 408 juta lebih subsider penjara 3 bulan, ditambah biaya perkara Rp 5 ribu.

Putusan hakim, terutama pada hukuman kurungan penjara, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Dimana dalam tuntutan JPU, terdakwa Firdaus dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Zulkarnain dituntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara.

Mengenai vonis ringan dari tuntutan tersebut, JPU dan kuasa hukum terdakwa diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk pikir-pikir.

“Jadi terbukti dakwaan subsider penuntut umum. Jadi JPU dikasih waktu untuk pikir-pikir dulu dan hasil putusan ini kami sampaikan dulu ke pimpinan, dalam hal ini Kajari,” ungkap JPU melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, J. Saiful.

Hal senada disampaikan kuasa hukum dua terdakwa, Syafrin S. Aman.

“Atas putusan ini kami kuasa hukum terdakwa juga diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Namun intinya kami mengapresiasi putusan hakim ini,” ungkap Syafrin.

Untuk diketahui, sebagian kerugian negara dari terdakwa kontraktor pada kasus ini sudah dikembalikan Rp 142 juta. Sehingga kerugian negara yang mulanya Rp 551 juta lebih kini tersisa Rp 408 juta lebih.