Tandaseru — Kuasa hukum istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Rosdiana Abdurahman, angkat bicara soal pembongkaran secara paksa pintu rumah almarhum yang dilakukan sang istri.

Menurut kuasa hukum, pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran keluarga almarhum mengganti kunci-kunci pintu rumah tersebut secara sepihak.

Padahal, rumah di Kelurahan Moya, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, tersebut sebelumnya ditempati almarhum Burhan bersama istrinya.

Kuasa hukum Rosdiana Abdurahman, Muhammad Aljebra Jera Aliksan Rauf dan Arino Ridwan dalam keterangan persnya mengatakan, sebelumnya pihak keluarga almarhum Burhan mengambil paksa rumah tersebut.

“Rumah ini adalah kenangan yang paling terindah dari almarhum dan istrinya. Pintu rumah semuanya diganti kunci oleh pihak keluarga, untuk itu mau tidak mau harus kita bongkar,” ucapnya, Selasa (27/7).

Menurut Aljebra, langkah pembongkaran sudah tepat. Karena pihaknya menganggap keluarga almarhum mengambil langkah yang melewati batas dengan mengganti kunci rumah.

“Mereka kelewat batas, tidak beretika terhadap istri almarhum. Padahal istri almarhum bukan ditinggal cerai,” tegasnya.

Aljebra bilang, sebelumnya kuasa hukum telah mengatakan kepada pihak keluarga agar menunggu masa berduka selesai sebelum melakukan klaim apapun atas harta. Sebab mendiang Burhan sendiri baru meninggal 4 Juli lalu.

“Sebelumnya kita sudah bilang kepada mereka, kalau kalian justifikasi rumah ini punya kalian, tunggu masa duka ini selesai dan menunggu Ibu (Rosdiana) pulang ke Ternate dan bicarakan secara kekeluargaan,” jabarnya.

Alih-alih menunggu, sambung Aljebra, pihak keluarga justru langsung mengganti kunci rumah dan meminta semua asisten rumah tangga meninggalkan rumah mewah tersebut.