Tandaseru — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi calon siswa (casis) Polri tidak dipungut biaya alias gratis.

Penegasan itu sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau terpengaruh calo casis Polri yang ingin meraup keuntungan setiap adanya seleksi casis.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyatakan, selain dapat merugikan casis, mengikuti seleksi dengan dibantu calo adalah perbuatan pidana. Tidak hanya pada calo itu sendiri, yang membayar calo pun ikut dijerat pidana.

“Jadi kalau ada calo itu ya memang harus pidana, karena itu perbuatan pidana sebetulnya gitu kan. Karena calo kan gak mungkin gak dibayar, musti bayar, nah bisa dijerat itu,” ungkap Poengky dalam kunjungan kerjanya di Maluku Utara, Selasa (22/6).

Menurut Poengky, dari latar belakang mana pun calo itu berasal, apakah masyarakat atau anggota Polri sendiri adalah hal yang tidak dibenarkan. Apalagi jika oknum calo itu anggota Polri maka harus ditindak tegas.

“Calo-calo memang harus disingkirkan, karena calo-calo itu sendiri merusak rekrutmen, merusak regenerasi kepolisian,” tegasnya.

Ia pun memberikan petunjuk bagi masyarakat yang mengetahui adanya praktik calo casis Polri agar melaporkan ke layanan call center 110 secara gratis.

“Kapolri baru saja meluncurkan aplikasi 110, nah jadi segala macam pengaduan bisa ke situ, atau bisa ke Irwasda. Atau kalau diduga misalnya oknum anggota yang melakukan itu maka bisa ke Propam presisi, seperti itu laporannya,” imbuhnya.