Tandaseru — Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan air mancur gapura pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, bakal digelar pekan depan.

Agenda sidang tuntutan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini dengan terdakwa FD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZA selaku kontraktor pada proyek tersebut.

“Iya, Kamis 24 Juni 2021 agenda tuntutan dari penuntut umum,” ungkap Kadar Noh, Humas PN Ternate, Jumat (18/6).

Mulanya, sidang tuntutan pada kasus ini diagendakan pada Kamis (17/6) kemarin. Namun oleh JPU Kejari Halmahera Timur diminta agar diundur sepekan guna penyempurnaan surat tuntutan.

Perihal penundaan ini pun dibenarkan Kasi Intel Kejari Halmahera Timur, J. Saiful saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Tuntutan belum siap dibacakan, JPU mohon waktu satu minggu ke depan kepada majelis hakim. Masih dalam penyempurnaan surat tuntutan,” kata Saiful.

Untuk diketahui, proyek pembangunan air mancur tersebut menelan anggaran sebesar Rp 700 juta lebih yang bersumber dari APBD Halmahera Timur tahun 2011. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek ini diperoleh adanya kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 550 juta.