Tandaseru — Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akan mewajibkan kepala sekolah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) tahun 2022 mendatang. Hal ini sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 2018 lalu.

“Kewajiban kepsek harus mempunyai NUKS ini sebenarnya sudah diberlakukan tahu 2019, namun saja ada toleransi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep, Zainuddin Umasangadji, Rabu (9/6).

Zainuddin mengakui sampai saat ini masih ada kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, baik di jenjang SD maupun SMP.

“Masih ada, cuma tidak terlalu banyak yang belum memiliki NUKS itu, sebagian kecil saja yang belum,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kewajiban kepemilikan NUKS diberlakukan tahun 2022 mendatang maka kepala sekolah yang tidak punya NUKS tidak bisa menandatangani ijazah.

“Selain itu terancam tidak bisa menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah. Bukan hanya tidak bisa menerima bantuan BOS saja, tetapi tunjangan sertifikasi guru tak bisa diterima. Selain itu, tidak bisa melakukan penginputan Dapodik untuk melakukan pembayaran bantuan maupun tunjangan sertifikasi guru,” tegasnya.

Menurutnya, ada anggaran dari APBN untuk mengakomodir kepala sekolah yang belum punya NUKS untuk mengikuti diklat.

“Jatah itu hanya 24 orang, baik kepsek negeri maupun swasta. Selain itu ada juga kesiapan anggaran dari daerah untuk memenuhi kepsek yang belum ikut diklat untuk dapatkan NUKS itu, kami berharap di tahun 2022 seluruh kepsek sudah memiliki NUKS, baik SD maupun SMP,” pungkasnya.