Oleh: Haerul Hamid, S.Pd
Guru SDN 74 Kota Ternate
______
SEPERTI yang kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan usaha yang dilakukan dengan sengaja dan sistematis untuk memotivasi, membina, membantu dan membimbing seseorang untuk mengembangkan segala potensinya sehingga mencapai kualitas diri yang lebih baik. Dari definisi ini kita bisa mengetahui bahwa untuk mencapai kualitas yang lebih baik membutuhkan usaha dan kerja keras yang harus dilakukan oleh pusat pendidikan. Pusat pendidikan yang dimaksud adalah orang tua atau keluarga.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 7 ayat (2) sudah jelas menerangkan bahwa orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Hal ini perlu diketahui oleh setiap orang tua bahwa mereka punya tanggung jawab tersendiri dalam memberikan bimbingan, memotivasi serta membantu karena mereka adalah bagian dari pusat pendidikan utama dan yang pertama untuk memberikan pengaruh dan arah perkembangan si anak.
Keterbatasan waktu di antara banyak kewajiban lain, orang tua memang wajib “menitipkan” anaknya ke lembaga pendidikan. Baik formal maupun informal, demi tumbuh perkembangan si anak. Namun perlu diingat bahwa, ketika si anak sudah berada di salah satu lembaga pendidikan bukan berarti orang tua telah lepas tanggung jawab. Harus ada kerja sama antara guru dan orang tua demi perkembangan si anak.
Tinggalkan Balasan