Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka kasus aborsi.

Pasangan kekasih ini masing-masing berinisial AS (19 tahun) dan HT (22 tahun).

“Iya betul, kita sudah tetapkan kedua pasangan ini sebagai tersangka kasus aborsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda, Senin (5/4).

Riki bilang, kedua pasangan ini diamankan karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kronologisnya, sambung Riki, sesuai keterangan yang dikantongi polisi, pada 19 Februari 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di tempat kos tersangka AS yang berada di Lingkungan Lelong Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, kedua tersangka bersepakat untuk melakukan aksi aborsi.

HT meminta AS meminum obat dengan merek berinisial GM yang dipercaya dapat menggugurkan janin di perut AS.

“Pacarnya ini disuruh minum satu butir pil namun dibelah menjadi dua bagian. Setengah bagian diminum dan setengahnya lagi dimasukkan ke dalam alat vital,” tutur Riki.