Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyatakan, keterlambatan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 disebabkan adanya perubahan sistem pencairan anggaran.

Pencairan APBD awalnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun mulai tahun ini beralih ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persoalannya ada di sistem yang baru (SIPD) sehingga kita ada sedikit kesulitan,” ujar Samsuddin, Senin (15/3).

Samsuddin bilang, jika dalam waktu beberapa hari ke depan SIPD belum juga bisa dijalankan maka Pemprov Malut akan melakukan pencairan dengan cara manual atau kembali ke SIMDA.

“Kita lakukan secara manual atau dengan SIMDA, nanti baru kita input ke SIPD,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaja saat dikonfirmasi terpisah mengaku, kendala SIPD ini pada sistem penatausahaan keuangan yang belum tuntas.

Meski begitu, kata Purbaja, ia tak tinggal diam. BPKPAD pada pekan kemarin mengundang Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, Horas Mauritz yang menangani sistem penatausahaan keuangan ke Ternate.

“Semua bendahara kita kumpulkan untuk pelatihan singkat,” tuturnya.

Pihak BPKPAD juga, lanjut Purbaja, mencoba menghubungi teknisi SIPD yang berada di Bandung, Jawa Barat. Dia menegaskan, dalam satu pekan ke depan jika sistem masih belum dapat digunakan maka akan dikeluarkan surat perintah kembali ke SIMDA.

“Jangan sampai sistem ini mengakibatkan penyerapan anggaran di provinsi itu terhambat. Padahal kita dihadapkan dengan agenda-agenda besar di tahun 2021 ini,” imbuhnya.

Akibat sistem ini, utang pihak ketiga tahun 2020 senilai Rp 90 miliar, yang terdiri dari Rp 43 miliar untuk utang yang dokumennya sudah lengkap, sementara yang berkasnya belum lengkap sebesar Rp 47 miliar, menjadi tertunggak.

Utang pihak ketiga puluhan miliar itu tidak dibayar sekaligus di APBD induk, lantaran sebagian belum memasukkan dokumen yang lengkap per 31 Desember 2021.

“Untuk utang pihak ketiga yang belum lengkap dokumennya akan dibayarkan pada perubahan anggaran setelah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat,” terangnya.

Selain itu, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di bulan Januari-Maret 2021 juga belum dibayarkan. Purbaja memastikan akan segera membayar hak pegawai itu untuk dua bulan pertama yakni Januari-Februari setelah perubahan Peraturan Gubernur tentang Work From Home (WFH).

“Anggaran yang kita siapkan untuk dua bulan itu sekitar Rp 30 miliar. Dan kita punya anggaran yang cukup untuk bayar itu,” jelasnya.

Purbaja menambahkan, dana yang dicairkan tanpa harus menunggu SIPD berjalan dengan baik adalah yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai dan uang persediaan untuk operasional kantor.

Mantan Inspektur Inspektorat Provinsi Maluku Utara ini juga memastikan pencairan anggaran sudah mulai normal pada April 2021 mendatang.