Tandaseru — Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjadwalkan proses vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan mulai Senin (18/1) pekan depan.
Dari total nakes sebanyak 1.076 orang, tidak semuanya bisa divaksin. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Tikep dr. Abdullah Maradjabessy, Jumat (15/1).
“Vaksin Covid-19 yang datang ke Tidore ini kan cuma 2.254 dosis, yang diperuntukkan untuk 1.127 orang. Artinya satu orang mendapatkan dua kali suntik. Tapi belum tentu orang kesehatan semua akan divaksin,” ujar Abdullah.
Alasan tidak semua nakes bisa disuntik lantaran ada kriteria yang harus dipenuhi calon penerima vaksin Sinovac.
“Misalkan dia punya penyakit tertentu itu kan belum bisa disuntik. Lalu sedang hamil, masih menyusui, hipertensi, gangguan jantung dan penyakit gula,” jelasnya.
Abdullah bilang, vaksin yang rencananya disuntik ada prosedurnya. Artinya belum tentu yang sudah mendaftar langsung dilakukan vaksinisasi.
“Karena sebelum disuntik diperiksa dulu oleh petugas, jangan sampai ada penyakit bawaan. Jadi yang sudah mendaftar belum tentu dia langsung disuntik,” tegasnya.
Selain tenaga kesehatan, lanjut Abdullah, yang sudah mendaftar sebagai relawan untuk divaksin pada Senin nanti sebanyak 12 orang. Diantaranya Pj Sekretaris Daerah M. Miftah Baay, Kepala Bappelitbangda Abdurahim Ahmad, Direktur RSD Tikep dr. Fahrizal Maradjabessy, Kabag Umum Muhammad Abubakar, dr. Fajar Pujiwibowo dari IDI Kota Tikep, Anggota DPRD Murad Polisiri, Abd. Rahman Arsad, dan Ahmad Zen, Sekretaris Dinkes Abdul Karim Salasa, Ketua PPNI Saiful Salim, Ketua IBI Sukma Albanjar, dan Ketua Persakmi Agus Marsaoly.
“Ada juga Kajari Tikep, Kapolres Tikep, Dandim Tikep, Kadis Pertanian, Kadishub juga minta untuk divaksin,” sambung Abdullah.
Abdullah saat ditanyakan apakah Wali Kota Tikep Capt. Ali Ibrahim juga akan divaksin mengaku Wali Kota belum bisa divaksin.
“Karena pernah terkonfirmasi Covid-19, termasuk saya juga belum bisa,” tuturnya.
Ia menambahkan, peserta yang sudah divaksin akan mendapatkan sertifikat elektronik. Sertifikat itu didapat setelah peserta melakukan vaksin nantinya. Lanjut Abdullah, sertifikat itu bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
“Iya, sertifikat atau kartu itu didapat saat yang bersangkutan sudah divaksin, jadi hari itu juga langsung dapat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.