Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, mengingatkan seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk tidak merokok saat berkendara. Langkah ini dilakukan demi menjaga konsentrasi pengendara, mencegah kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Ternate.
Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto mengingatkan bahaya serius dari kebiasaan merokok di jalan raya.
“Merokok saat mengemudi dapat mengalihkan konsentrasi pengendara. Ketika perhatian tidak sepenuhnya tertuju pada jalan, risiko terjadinya kecelakaan dapat meningkat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan dan tidak merokok saat berkendara,” ujar Anita.
Polres Ternate memaparkan empat bahaya utama merokok saat berkendara:
- Mengganggu Konsentrasi: Perhatian pengendara dapat teralihkan dari kondisi jalan.
- Mengganggu Kesehatan: Asap rokok dapat menyebabkan iritasi mata dan gangguan pernapasan, terutama di dalam kendaraan tertutup.
- Risiko Kecelakaan Meningkat: Fokus yang tidak penuh pada jalan dapat berakibat fatal.
- Puntung Rokok Picu Kebakaran: Dibuang sembarangan, puntung rokok yang masih menyala dapat membakar sampah kering atau material mudah terbakar di sekitar jalan dan lingkungan.
Aturan tersebut memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Pasal 106 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
- Pasal 283: Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dijatuhi sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Sebagai bagian dari pesan Keselamatan di Jalan Raya Tanggung Jawab Kita Bersama, Polres Ternate mengajak masyarakat untuk fokus pada jalan, patuhi peraturan lalu lintas, dan jaga keselamatan diri serta orang lain.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.