Tandaseru — Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menanggapi polemik hukum antara PT Morotai Marine Culture (MMC) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai terkait kewajiban pembayaran senilai Rp92,5 miliar.
GP Ansor menilai persoalan yang berakar dari putusan kasasi tahun 2014 ini harus diselesaikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal serta prosedur keuangan daerah.
Ketua GP Ansor Morotai, Safrudin Boy, menyatakan perkara tersebut telah berjalan sejak 2012 dan putusan kasasinya terbit sejak 2014. Menurutnya, kurang tepat jika persoalan diwariskan dari periode lalu seolah-olah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintahan saat ini.
“Pemerintahan sekarang memang mempunyai tanggung jawab untuk menangani persoalan yang diwariskan oleh pemerintahan sebelumnya. Tetapi tanggung jawab institusi tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban atas proses dan keputusan pada periode pemerintahan yang berbeda,” ujar Safrudin kepada awak media, Rabu (10/9/2026).
Ia membandingkan kondisi ini dengan skema pembayaran cicilan utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke PT SMI sebesar Rp200 miliar yang dikeluarkan pemerintahan periode sebelumnya.
“Kewajibannya berlanjut karena institusinya tetap ada, tetapi sejarah dan proses lahirnya kewajiban harus tetap dilihat berdasarkan periode pemerintahan masing-masing,” terangnya.
Safrudin meminta pemerintah daerah diberikan ruang mempelajari seluruh dokumen perkara, amar putusan, riwayat penanganan, serta mekanisme penyelesaian secara menyeluruh tanpa tekanan opini. Ia mengingatkan, penggunaan APBD harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Jadi, jangan bangun opini bahwa pemerintah tidak mau membayar hanya karena prosesnya tidak serta-merta. Persoalannya adalah bagaimana kewajiban tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan dasar hukum dan mekanisme keuangan daerah yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan,” cetusnya.
Selain itu, Safrudin mendorong DPRD turut serta menggunakan fungsi anggaran dan pengawasannya guna mencari solusi bersama Pemkab Morotai. Ia menegaskan, dalam kondisi kekurangan fiskal, pemerintah wajib mendahulukan belanja wajib (mandatory spending), seperti belanja pegawai dan utang jangka pendek demi kepentingan dasar masyarakat.
“Kita tidak sedang membela Pemda secara membabi buta dan tidak pula mengabaikan hak PT MMC. Kita sedang menempatkan persoalan sesuai porsinya. Yang penting sekarang adalah pemerintah diberi ruang untuk bekerja dan menyelesaikan persoalan secara hati-hati, sementara publik tetap mengawasi secara kritis,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.