Tandaseru — Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku Utara beberapa waktu lalu telah menggelar rapat paripurna andalan Kwarda Gerakan Pramuka Malut di Kantor Kwartir Cabang (Kwarcab) Halmahera Selatan. Paripurna yang dipimpin langsung Ketua Kwarda Malut Muhammad Abusama itu beragendakan evaluasi program kerja Kwarda yang menjadi keputusan rapat kerja daerah (rakerda) tahun 2020, baik yang sudah terealisasi maupun yang belum terealisasi.
Ketua Kwarda Maluku Utara Muhammad Abusama menyatakan, paripurna yang dilaksanakan pada Minggu (31/12) itu sekaligus menyampaikan program kerja yang nantinya akan dibahas pada rakerda tahun 2021.
“Rapat paripurna yang dilaksanakan di cabang ini merupakan roadshow kwarda untuk melaksanakan tugas di wilayah Malut, dan nantinya ini akan dilanjutkan di cabang-cabang untuk konsolidasi organisasi untuk menjembatani Kwarda ke Kwarcab-Kwarcab se-Maluku Utara,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Malut itu berharap, walaupun Program Kerja tahun 2020 yang terlaksana kurang lebih hanya 70% karena adanya pandemi Covid-19, program-program tersebut dapat dilanjutkan pada tahun 2021.
“Ini menjadi catatan penting untuk masing-masing bidang agar dapat menuntaskan program kerja yang belum terealisasi di tahun 2020 ke tahun 2021, sehingga semua program yang telah dicanangkan dengan step by step atau perlahan-lahan dapat dituntaskan selama masa periode dan sesuai visi dan misi,” harapnya.
Ia mengaku, pascaparipurna Kwarda Gerakan Pramuka Malut akan melaksanakan kegiatan perdana di tahun 2021 yakni Musyawarah Cabang di Halmahera Tengah.
“Hal ini dikarenakan Kwarda telah melakukan koordinasi dengan kepengurusan Kwarcab Halmahera Tengah sejak tahun 2018 awal sampai dengan Desember 2020 untuk melaksanakan Musyawarah Cabang. Namun sampai dengan koordinasi terakhir Musyawarah Cabang tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.
Ia menambahkan, lewat koordinasi yang dilakukan dengan Bupati Halmahera Tengah selaku Mabicab Halmahera Tengah, sekaligus merujuk ketentuan Anggaran Dasar Pasal 67 ayat (7), salah satu tugas Kwartir Daerah yaitu melaksanakan koordinasi, membantu, dan memastikan terselenggaranya Musyawarah Cabang dengan ketentuan memberikan peringatan tertulis kepada Kwartir Cabang untuk segera melaksanakan musyawarah minimal 6 bulan sebelum berakhir masa bakti kepengurusan.
“Dan apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan, Kwartir Daerah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pembimbing Cabang untuk segera membentuk tim persiapan Musyawarah Cabang,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.