Tandaseru – Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, membekuk IK (49 tahun), buronan kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang telah melarikan diri sejak April 2025. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Kepulauan Joronga, Jumat (30/1/2026) pagi.
Kronologi Pengejaran
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang IK setelah dilaporkan pada 2 April 2025 (LP/B/52/IV/2025). Selama masa pelariannya, tersangka dikenal licin karena sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah wilayah,” ujar Hendra.
Operasi penangkapan dimulai sejak Kamis (29/1), di mana tim menyisir beberapa wilayah mulai dari:
• Desa Saketa (Gane Barat)
• Desa Lalubi dan Desa Topong (Gane Timur)
• Desa Gonone (Kepulauan Joronga)
Petugas akhirnya mengendus keberadaan IK di kampung halaman istrinya berdasarkan laporan masyarakat. Pada pukul 06.30 WIT, tim mengepung rumah tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
IK saat ini telah dibawa ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halsel untuk pemeriksaan mendalam. Atas tindakan bejatnya yang dilakukan di Desa Bibinoi tersebut, IK dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014).
Hendra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan seksual terhadap anak dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan serupa demi keamanan lingkungan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.