Tandaseru – Dugaan fitnah berujung kekerasan fisik menimpa seorang perempuan berinisial WW. WW melaporkan saudara sepupunya, IR, ke Polres Ternate, Maluku Utara, setelah menjadi korban penganiayaan akibat tuduhan tak berdasar yang menyebut ibu pelaku sebagai “suanggi” atau setan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada 12 Desember 2025, saat IR mendatangi rumah WW di Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan. IR terpancing emosinya setelah menerima informasi dari rekannya, AJ, yang mengklaim bahwa WW telah menghina ibunya.
• Cekcok di Polsek: Perselisihan keduanya sempat dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk dimediasi.
• Aksi Penganiayaan: Di tengah proses mediasi di kantor polisi, IR justru menyerang WW hingga terjatuh ke lantai dan mematahkan kursi yang didudukinya.
• Laporan Polisi: Akibat luka memar di wajah, WW langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate.
Motif dan Riwayat Konflik
WW membantah keras tuduhan penghinaan tersebut. Ia mengaku sudah setahun tidak bertemu dengan pelaku maupun informan (AJ).
Menariknya, ini bukan konflik pertama bagi mereka. Pada November 2025, IR sempat melaporkan WW atas tuduhan fitnah yang sama, namun laporan tersebut berakhir damai karena tidak cukup bukti. Karena kejadian berulang hingga melibatkan kekerasan fisik, WW memutuskan untuk menempuh jalur hukum di tingkat Polres.
Status Tersangka
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan IR sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“Laporan itu sudah dilakukan penetapan tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan memiliki anak kecil. Saat ini dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” ujar Bakry.
Saat ini, pihak kepolisian tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Ternate. Di sisi lain, WW juga menghadapi laporan balik terkait dugaan penghinaan yang dilayangkan pihak IR pada 16 Desember 2025 lalu.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.