Tandaseru – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ternate, Maluku Utara, menyatakan sikap tegas menolak wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD. GMKI menilai wacana tersebut merupakan bentuk pengkhianatan negara terhadap Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ketua GMKI Ternate, Suprio Datang, menegaskan sebagai organisasi yang berkomitmen pada nilai keadilan dan kedaulatan rakyat, sistem pemilihan melalui DPRD akan mengebiri hak politik warga negara dan mengembalikan Indonesia ke era kegelapan demokrasi.
“Sistem DPRD berarti rakyat tidak lagi memiliki suara langsung. Pemilihan hanya akan dilakukan oleh elite politik yang rentan dipengaruhi kepentingan oligarki,” ujar Suprio dalam keterangan resminya, Rabu (14/1/2026).
Analisis Data dan Putusan MK
GMKI Ternate memperkuat argumentasinya dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan tersebut menegaskan bahwa Pilkada langsung adalah mandat konstitusi untuk meminimalisir peran perantara yang berpotensi melakukan praktik korupsi.
Berdasarkan data KPU RI, Pilkada langsung sejak 2005 telah berhasil menjaga partisipasi publik di angka 70-80%. Angka ini berbanding terbalik dengan sistem melalui DPRD yang hanya melibatkan kurang dari 100 orang per daerah.
“Data World Bank dalam Indonesia Governance Report 2022 menunjukkan indeks demokrasi kita naik dari 5,5 di tahun 2005 menjadi 6,8 di tahun 2020 berkat Pilkada langsung. Jika kembali ke sistem DPRD, kita terancam merosot ke skor 3,5 seperti era Orde Baru,” tambah Suprio.
Potensi Korupsi dan Transaksi Politik
Selain aspek demokrasi, GMKI menyoroti risiko korupsi yang tinggi dalam sistem pemilihan tidak langsung. Merujuk laporan KPK periode 2010-2020, tercatat sekitar 40% kasus korupsi Pilkada terjadi di daerah dengan sistem tidak langsung.
Suprio mencontohkan kasus korupsi pada Pilkada Kabupaten Banyuwangi tahun 2010 (berdasarkan Laporan Hasil Audit KPK 2011) sebagai bukti nyata adanya transaksi politik yang melibatkan anggota dewan.
Sebagai organisasi mahasiswa Kristen yang berdiri sejak 1950, GMKI Ternate menekankan nilai pelayanan sesuai ajaran Kristiani (Lukas 22:26). Mereka memandang sistem pemilihan langsung adalah cara terbaik bagi masyarakat adat dan generasi muda di Maluku Utara untuk terlibat aktif menentukan pemimpin.
“Wacana ini adalah pelanggaran terhadap sumpah konstitusi pejabat negara untuk menjaga UUD. Kami menolak keras segala bentuk upaya memundurkan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.