Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar aturan. Sepanjang tahun 2025, empat personel resmi diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat, yakni desersi dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan tindakan tegas ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja dan komitmen institusi dalam menjaga integritas personel. Selain kasus kode etik, pihaknya juga telah menuntaskan serangkaian sidang disiplin.

Rincian Pelanggaran Disiplin

Dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025), Anita merinci sebanyak delapan anggota terjerat pelanggaran disiplin. Sebaran personel tersebut mencakup berbagai satuan wilayah hukum Polres Ternate.

“Untuk pelanggaran disiplin, sidangnya sudah selesai semua. Tiga anggota bertugas di Polres Ternate, tiga di Polsek Ternate Selatan, satu di Polsek Pulau Ternate, dan satu di Polsek Moti,” jelas Anita.

Sementara itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memaparkan data terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Tercatat ada tujuh anggota yang terseret kasus kode etik, dengan rincian enam personel dari Polres Ternate dan satu personel dari Polsek Ternate Utara.

Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya menerima sanksi terberat berupa usulan pemecatan.

“Empat anggota tersebut kami putuskan PTDH. Rinciannya, tiga personel karena kasus disersi (meninggalkan tugas) dan satu personel terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Kurniawi.

Adapun dua personel lainnya yang terlibat pelanggaran kode etik saat ini masih menjalani prosedur hukum internal. Pihak Polres melalui Seksi Propam tengah menyusun tuntutan untuk persiapan sidang lanjutan.

Polres Ternate menegaskan bahwa pemberian sanksi ini adalah bentuk “punishment” bagi anggota yang mencoreng nama baik korps, sekaligus upaya untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Maluku Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter