Tandaseru — Anggota DPRD Pulau Morotai Rasmin Fabanyo divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Maluku Utara. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diadili dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Morotai Benny Laos.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Morotai Dasim Billo mengungkapkan, Rasmin divonis pekan lalu.
“Jadi sudah putusan 6 bulan (penjara),” ungkap Dasim ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/12).
Dasim bilang, dalam kasus Rasmin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun kurungan. Namun hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 6 bulan penjara.
“Tuntutan 1 tahun, putus 6 bulan,” tuturnya.
Ditanya soal eksekusi Rasmin, Dasim bilang hingga kini Kejari masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari Terpidana. Sebab usai putusan Rasmin mengaku masih mempertimbangkan bakal melakukan banding atau tidak.
“Sidangnya di Tobelo, dia (Rasmin, red) masih pikir-pikir,” imbuh Dasim.
Rasmin Fabanyo yang berupaya dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.
Sekadar diketahui, Rasmin diproses oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik Bupati atas laporan Firman Laduane, salah satu Pokja Staf Khusus Bupati. Rasmin dipolisikan atas komentarnya di Facebook yang dinilai mencemarkan nama Bupati.
Tinggalkan Balasan