Tandaseru – ASN Dinas Sosial Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial D, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial DFM (25 tahun). Korban melalui tim kuasa hukumnya kini melayangkan surat permohonan kepada Wali Kota Ternate untuk segera memberhentikan tersangka dari jabatannya, Senin (30/03/2026).
Permohonan pemberhentian sementara ini diajukan setelah penyidik Polres Ternate menetapkan D sebagai tersangka melalui surat nomor B/07/I/RES.1.6./2026. Berkas perkara kasus penganiayaan ini pun telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami secara resmi meminta Wali Kota Ternate segera menonaktifkan teradu dari jabatan struktural. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, tapi tindakan premanisme yang menghancurkan martabat ASN,” tegas Lukman Harun, salah satu kuasa hukum korban dari Law Office LH & Rekan.
Dalam materi laporannya, Lukman membeberkan kronologi memilukan di mana tersangka diduga melakukan pemukulan berulang kali di dalam mobil. Puncaknya, aksi kekerasan berlanjut di rumah korban, di mana tersangka tega menendang wajah DFM tepat di depan mata ibu kandungnya sendiri.
“Tindakan ini adalah penghinaan terhadap kehormatan seorang ibu. Ada trauma psikologis mendalam yang membekas bagi keluarga korban,” tambah Lukman.
Senada dengan itu, Julfandi Gani yang juga tim kuasa hukum korban, menekankan bahwa Pemerintah Kota Ternate harus patuh pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia menegaskan, ASN yang berstatus tersangka dan diduga melakukan pelanggaran berat harus dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada Wali Kota:
- Penerbitan SK pemberhentian sementara tersangka dari jabatan Kepala Bidang.
- Instruksi kepada Inspektorat untuk memeriksa pelanggaran kode etik dengan sanksi hukuman disiplin berat.
- Jaminan perlindungan bagi korban dari segala bentuk intimidasi atau mutasi balasan (retaliasi).
“Kami juga akan melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta agar integritas ASN di Kota Ternate tetap terjaga,” pungkas Julfandi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.