Tandaseru – Dugaan penipuan dalam transaksi puluhan unit kasur memicu perseteruan hukum antara konsumen bernama A. Rahman Adrias dan pemilik Toko 88 Ternate. Merasa difitnah melalui somasi tuduhan penggelapan, pihak konsumen kini resmi menyiapkan laporan balik ke Polres Ternate atas dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.

Perselisihan ini bermula dari pesanan 32 unit kasur merek AT S.B TOP LEND ZINI yang dilakukan Rahman sejak 7 September 2024. Melalui Penasihat Hukumnya (PH), M. Bahtiar Husni, Rahman mengaku telah menyetor uang muka (Down Payment) sebesar Rp50 juta melalui transfer ke rekening ST, yang saat itu mewakili manajemen toko.

“Barang yang dipesan tak kunjung datang meski sudah lewat batas waktu perjanjian. Klien kami bahkan sempat dijanjikan pengiriman pada April 2025, namun tetap nihil,” ujar Bahtiar kepada awak media, Kamis (26/3/2026).

Konflik memuncak saat Rahman mengambil 30 unit kasur merek lain (Super Top) dengan tambahan pembayaran tunai Rp40 juta melalui koleganya. Dengan total dana Rp90 juta yang telah disetor, Rahman menganggap transaksi selesai. Namun, pada 25 Maret 2026, ia justru disomasi oleh pimpinan Toko 88 dengan tuduhan penggelapan 30 unit kasur.

“Ini tidak rasional. Klien saya rugi waktu dan materi, tapi malah dituduh menggelapkan barang. Besok, Jumat (27/3/2026), kami akan lapor resmi ke Polres Ternate dengan bukti kwitansi,” tegas Bahtiar.

Di sisi lain, pihak Toko 88 melalui PH-nya, Bahmi Bahrun, bersikeras bahwa pemilik toko, Ivonne Raranta, tidak pernah mengetahui adanya transfer DP Rp50 juta ke rekening ST. Menurutnya, pihak toko hanya mencatat pembayaran tunai sebesar Rp40 juta.

“Klien kami merasa dirugikan. ST (penerima transfer) sendiri sudah dipecat. Kami telah melayangkan laporan pengaduan ke SPKT Polres Ternate pada Rabu (25/3/2026) kemarin,” ungkap Bahmi.

Kini, bola panas sengketa jual beli ini telah berada di tangan pihak kepolisian untuk membuktikan fakta hukum dari kedua belah pihak.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter