Oleh: Thomas Ch Syufi

Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

________

PASCA-kejadian penyerangan terhadap tenaga kesehatan di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama Tambrauw pada tanggal 17 Maret 2026 dan penyerangan terhadap pos tentara di Kampung Sori, Distrik Aifat Timur- Maybrat, 22 Maret 2026 oleh terduga pelaku dari kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB) yang memicu tindakan aparat keamanan gabungan TNI-Polri untuk mengendalikan situasi, namun berujung pada dugaan tindak kekerasan kekerasan terhadap warga sipil. Di mana, warga sipil mengalami penganiayaan, penyiksaan yang luar biasa yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan. Ini merupakan pelanggaran terhadap hukum dan hak asasi manusia yang serius, sehingga butuh pertanggungjawaban hukum yang pasti dari oknum aparat yang bersangkutan agar mendapat efek jera sekaligus menghapus pandangan buruk impunitas terhadap pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat  merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang harus segera ditanggapi oleh berbagai pihak terutama atasan dari institusi Polri-TNI, dengan dilakukan investigasi independen dari Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Tindakan penganiayaan dan penyiksaan terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat merupakan pelanggaran terhadap berbagai asas dan norma hukum hukum internasional maupun hukum positif. Ini pelanggaran berat terhadap asas due process of law (proses hukum yang adil dan benar) sebagai pedoman dalam negara hukum yang mengedepankan prinsip rule of law (hukum berdaulat atas kekuasaan), bukan rule by law (kekuasaan mendominasi atas hukum). Hukum tidak boleh ditegakkan dengan emosional dan sentimen adalah prinsip dalam negara hukum. Penegakan hukum harus didasarkan rasionalitas, bukti yang objektif, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada amarah, kebencian, atau tekanan opini publik, karena tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Jika didasarkan emosi dan didorong oleh emosi publik (sentimen massa), keadilan menjadi bias, dan yang dikedepankan adalah subjektivitas melahirkan kekerasan dan kriminalisasi.

Bahkan penegak hukum pun tidak diperbolehkan memaksa siapa pun mengakui dirinya bersalah melakukan tindak pidana, karena itu bertentangan dengan asas nemo tenetur se ipsum accusare (tidak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri), yang sudah diatur dalam KUHAP yang melarang pemaksaan pengakuan dalam Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ini menekankan beban pembuktian ada pada penuduh (penyidik/penuntut umum), bukan pada siapa yang dituduhkan (asas actori incumbit onus probandi). Karena itu, bila alat bukti yang diperoleh melalui hasil pemeriksaan yang penuh tekanan, pemaksaa, kekerasan, atau penyiksaan adalah tidak sah dan harus dikesampingkan sesuai asas exclusionary rules, yang mewajibkan hakim untuk mengesampingkan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Intinya, keterangan dari tersangka/terdakwa yang diberikan di bawah tekanan, ancaman, atau siksaan tidak memiliki nilai pembuktiaan, apalagi saksi atau tertuduh memiliki hak harus menunjuk advokat untuk memdampinginya, termasuk penyilidik wajib menunjuk advokat atas dugaan tindak pidana yang dincam pidana 5 tahun atau lebih bagi tersangka yang tidak mampu. Bisa juga barang bukti atau alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga sipil hanya menjauhkan kemampuan aparat itu sendiri untuk mengungkp kasus kematian nakes di Tambrauw dan serangan terhadap para anggota TNI di Maybrat secara adil dan jujur. Memang siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap nakes di Tambrauw atau para anggota TNI di Tambrauw harus diproses hukum. Namun tindakan penegakan hukum terhadap kelompok TPNPB-OPM tidak harus melanggar hukum dan hak asasi manusia waga sipil, itu namanya penyimpangan hukum. Meskipun itu pelaku kejahatan, tetapi ketika telah menyerahkan kepada aparat kepolisian dia layak diperlakukan secara manusiwai dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum atas perbuatan yang didawakaannya. Ini sesuai Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut juga mengatur tentang penggunaan kekuatan, di mana tindak kekerasan tidak dibenarkan dengan dalih apa pun, termasuk jika orang sudah menyerahkan diri, tidak melawan, atau tidak membahayakan jiwa petugas/masyarakat. Bahkan aparat menggunakan kekerasan terhapap warga sipil ini terjadi penyimpangan terhadap Pasal 13 Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunakan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, “Anggota Polri dilarang menggunakan kekuatan kepolisian secara sewenang-wenang (represif dan emosional)”.

Apalagi ini menjadi domainnya polisi untuk melakukan serangkapan tindakan hukum secara adil dan profesional, yaitu penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan tindak pidana dan siapa terduga pelaku tindak pidana tersebut. Apalagi kelompok TPNPB-OPM sudah mengklaim mereka bertanggungjawab terhadap aksi pembunuhan tersebut, makanya seharusnya itu menjadi petunjuk permulaan aparat memulai proses penyelidikan dan penyidikan yang mengarah ke sana, untuk menindak pelaku sesuai ketetutan hukum yang berlaku.

Jadi, siapa pun, aparat kemanan (polisi atau TNI) yang melakukan kekerasan kepada warga sipil bisa dipidana. Tindakan kekerasan yang melampaui kewenangan atau prosedur dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana umum dalam KUHP, selain sanksi disiplin dan kode etik profesi. Karena itu, kekerasan yang diduga dilakukan aparat kemanan terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat merupakan pelanggaran hukum dan HAM yang harus diminta pertanggungjawaban pidana sebagai bentuk efek jeras bagi pelaku kejahatan agar terulang lagi di masa depan, dan tidak terkesan adanya pembiaran atau impunitas terhadap pelaku kejahatan hukum dan kemanusiaan, karena hukum tidak boleh diskriminatif dan memberplakukan semua orang setera di depan hukum (equality before the law). Aparat terduga pelaku kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil harus diproses hukum biar ada efek jeras, memberikan rasa keadilan bagi para korban. Ini tragedi yang memicu tramatik berkepanjangan bagi  mereka juga segenap masyarakat Tambraw, Maybrat, dan Papua secara keseluruhan, karena itu pemerintah harus hadir untuk memulihkan keadilan ini dengan menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dari mereka.

Jadi, tindakan penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oknum aparat keaman terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat baik sebagai tersangka atau saksi merupakan pelanggaran serius hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1), “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia”. Ini juga diperkuat oleh UU Nomor 5 Tahun 1998 yang menegaskan larangan mutlak atas penyiksaan. Jadi, tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap warga sipil Tambrauw dan Maybrat yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan harus diganjar pidana atas perbuatannya sesuai ketentuan Pasal 466 (penganiayaan umum), Pasal 467 (Penganiayaan Barat), 467, dan Pasal 521  tentang Pemberatkan Pidana yang menegaskan ancaman pidana ditambah sepertiga jika tindak pidana (termasuk penganiayaan) dilakukan oleh pejabat yang berwenang/aparat dalam menjalankan tugasnya yang sah. Juga bagi para anggota TNI yang bila menjadi terduga pelakukan  kekerasan dan penyiksaan terhadap warga sipil bisa diproses melalui peradilan pidana maupun peradilan koneksitas (peradilan umum) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatakan, “Anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum”.

Selain itu, di minta negara wajib memulihkan hak-hak korban kekerasan yang dilakukan aparat, dan ini merupakan kewjiban negara yang berakar pada prinsip bahwa pemerintah bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia (HAM). Diminta juga negara melalui pemerintah yang berkuasa, termasuk aparat kepolisian wajib menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang intensif dengan semua pihak terutama masyarakat di wilayah konflik, dengan memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat, termasuk pada ASN, tenaga kesehata, dan guru, ini menjadi tanggungjawab pemerintah. Aparat kepolisian meiliki kewenangan mutlak untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan warga masyarakat di setiap daerah dan Polri memiliki kemampuan untuk melakukan langkah-langkah preventif cara identifikasi dan mitigasi atas potensi-potensi kejahatan yang akan terjadi, termasuk serangan dari TPNPB-OPM.

Karena, pelanggaran HAM tidak hanya yang dilakukan secara nyata oleh aparat penegakan hukum (by commission), tetapi membiarkan,  lalai, atau pasif dalam mencegah dan mengatasi terjadinya kekerasan atau pembunuhan terhadap warga warga masyarakat, termasuk nakes atau guru juga merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan negara atau disebut by omission. Jadi, masalah keamanan warga masyarakat sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab aparat kepolisian, karena itu melalui momentum kejadian ini, bisa menjadi koreksi sekaligus otokritik untuk Polri agar mengintensifkan fungsi dan perannya sebagai lembaga pelindung dan pengayom masyarakat yang mampu menjamin kedamaian dan keselamatan masyarakat Tambrauw dari segala bentuk ancaman dan kekerasan apa pun, termasuk dari TPNPB. Didesak Komnas HAM segera turun melakukan investigasi secara koprehensif dan holistik atas kekerasan, penganiayaan,dan penyiksaan yang didiuga dilakukan oleh aparat kemanan terhadap warga sipil di Tambrauw dan Maybrat yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM)! Liberte(*)