Oleh: Yokpedi Lette

________

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu Bhayangkari di Ternate baru-baru ini—yang mengakibatkan korban harus menjalani operasi darurat selama lima jam akibat pendarahan di kepala—kembali menyibak realitas kelam: rumah tangga, yang seharusnya menjadi unit terkecil yang paling aman, justru kerap menjadi arena kekuasaan yang represif.

Ketika pelaku adalah oknum aparat penegak hukum, urgensi penegakan hukum bukan lagi sekadar soal pidana biasa, melainkan ujian integritas institusi. Bila ditinjau dari perspektif kelembagaan, saya melihat fenomena ini bukan sekadar tindakan individual (oknum), melainkan sinyal adanya kerentanan dalam sistem kontrol internal dan budaya organisasi yang menuntut evaluasi mendalam.

Data yang Mengkhawatirkan

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam lima tahun terakhir. Hingga September 2025, tercatat sebanyak 246 kasus, dan data historis menunjukkan angka kumulatif yang terus naik (492 korban pada 2024). Di tingkat nasional, laporan Komnas Perempuan sepanjang 2025 menyebutkan bahwa ranah personal (rumah tangga) tetap menjadi ruang paling dominan terjadinya kekerasan.

Data ini bukanlah sekadar angka. Ini adalah alarm bahwa mekanisme deteksi dini dan intervensi kelembagaan kita belum sepenuhnya efektif menjangkau “privasi” rumah tangga sebelum kekerasan fisik mencapai taraf fatalitas.

Institusi dan Paradoks Perlindungan

Dalam perspektif tata kelola dan kelembagaan, penanganan kasus KDRT yang melibatkan aparat penegak hukum sering kali terjebak dalam dilema birokrasi dan relasi kuasa. Ketika penegak hukum menjadi pelaku, muncul kecenderungan “budaya korsa” yang kadang menghambat transparansi proses hukum.

Ketegasan yang dituntut publik saat ini bukan hanya soal sanksi pidana (UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), tetapi juga soal penegakan kode etik profesi yang tanpa kompromi. Kita tidak bisa menoleransi “mediasi” atau “kekeluargaan” dalam kasus kekerasan fisik berat. Membiarkan pelaku tetap berada dalam struktur organisasi tanpa sanksi tegas justru akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Untuk memutus rantai kekerasan ini, diperlukan Penguatan Sistem Pengawasan Internal yakni institusi kepolisian perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap perilaku personel di luar kedinasan. Kesejahteraan psikososial anggota juga harus dipantau agar tidak berimplikasi pada perilaku domestik. Kemudian pula Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan sinergi UPTD PPA dengan kepolisian berjalan secara seamless, tanpa prosedur birokrasi yang mempersulit akses korban dan perlunya Reformasi Budaya melalui menggeser paradigma bahwa KDRT adalah “urusan internal keluarga” menjadi “tanggung jawab publik dan negara”.

Kita menanti ketegasan nyata dari Polda Maluku Utara. Kasus tersebut harus menjadi titik balik (turning point). Penegakan hukum yang adil dan transparan bukan hanya untuk memulihkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di dalam institusi yang bertugas melindungi masyarakat. (*)