Tandaseru – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Maluku Utara, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan telah menangani seorang remaja putri berinisial K (14 tahun) yang sempat viral setelah meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melalui pesan WhatsApp karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Fitriah Buamona mengonfirmasi pihaknya langsung melakukan pendampingan sesaat setelah remaja tersebut dijemput petugas Damkar dan diserahkan ke kantor DP3A.

“Yang bersangkutan sudah kami tangani. Kami melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap anak tersebut,” ujar Fitriah, Kamis (12/3/2026).

Dalam proses penanganan, DP3A juga telah memanggil orang tua korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna memetakan kondisi internal keluarga. Namun, Fitriah mengakui pihaknya masih membutuhkan waktu menggali informasi secara utuh karena kondisi psikologis korban yang belum stabil.

“Anak ini masih trauma dan belum menceritakan secara utuh. Jadi kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal secara fisik, tim medis tidak menemukan adanya luka memar atau bekas kekerasan baru pada tubuh remaja kelas 2 SMP tersebut. Meski demikian, pendampingan psikologis tetap menjadi prioritas mengingat pengakuan korban dalam pesan singkatnya yang menyebut telah mengalami tekanan fisik sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga sempat menyatakan keinginan untuk tinggal di panti asuhan.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membangun komunikasi antara anak dan orang tuanya secara persuasif untuk memahami kondisi psikologis korban.

“Kami berharap ada pendekatan dari hati ke hati antara anak dan orang tua. Kami juga tetap melakukan kontrol terhadap kondisi anak ini,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala UPTD PPA Kota Ternate, Eska Saera, menambahkan kondisi K saat ini dalam keadaan baik dan telah dikembalikan ke pihak keluarga.

“Terkait kasus tersebut, sudah ditangani oleh UPTD PPA. Kondisi anak baik saja, tidak ada memar atau luka dan lain-lain. Dan kemarin anak juga sudah ikut pulang dengan ibunya,” ungkap Eska.

Menurut keterangan ibu korban, sambung Eska, sang ibu tidak pernah memukuli K.

”Dan pada pemeriksaan awal korban, tidak terlihat adanya memar atau lebam bekas pukulan, dan lain-lain. Korban juga belum bisa menceritakan apa yang dia alami secara lengkap karena mungkin masih trauma dan lain-lain. Makanya akan kami pantau perkembangannya serta akan melakukan pendampingan psikologis untuk korban,” jabarnya.

Walaupun korban telah kembali ke rumah, DP3A menegaskan tidak akan melepas pengawasan begitu saja. Eska menyebutkan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan pemantauan berkala untuk memastikan keamanan sang anak.

Sementara itu, Fitriah menegaskan bahwa prosedur hukum tetap terbuka jika nantinya ditemukan bukti kekerasan yang kuat.

“Kalau memang nanti terbukti ada kekerasan, tentu akan diproses sesuai prosedur,” tegas Fitriah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter