Tandaseru – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara resmi merilis daftar besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M untuk seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Penetapan ini dilakukan berdasarkan nilai konversi harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Berdasarkan data resmi Kemenag Malut, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Rp45.000 dan Rp40.000 per jiwa. Perbedaan nilai ini merujuk pada estimasi harga beras konsumsi seharga Rp18.000/kg dan Rp16.000/kg.
Mayoritas wilayah di Maluku Utara menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa di mana estimasi harga berasnya Rp18.000/kg. Wilayah tersebut meliputi Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, dan Pulau Morotai.
Sementara itu, untuk wilayah Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu, besaran zakat fitrah ditetapkan senilai Rp40.000 per jiwa, dengan asumsi harga beras di wilayah tersebut rata-rata Rp16.000/kg.
Kemenag menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk barang, maka wajib menyalurkan beras sebanyak 2,5 kg per jiwa. Kemenag juga menekankan agar masyarakat menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Lebih diutamakan ditunaikan sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi,” tulis keterangan resmi Kanwil Kemenag Malut tersebut.
Penetapan lebih awal ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Maluku Utara dalam mempersiapkan kewajiban zakat fitrah sebelum memasuki penghujung bulan suci Ramadan 1447 H.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.