Tandaseru – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MN alias Aril (20 tahun) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis di kawasan Kelurahan Jati, Ternate Tengah, Minggu (8/3/2026).

Penangkapan yang berlangsung di area jalan masuk Hotel Bela Ternate tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Polisi yang melakukan pengintaian berhasil mengamankan terlapor saat ia baru saja memasuki area parkiran hotel dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Bobby P Marpaung menjelaskan, operasi ini dipimpin IPDA Hamdan setelah melakukan pemantauan intensif di lokasi kejadian.

“Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor masuk ke area parkiran dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim segera melakukan pendekatan dan mengamankan pria tersebut,” jelas Bobby, Kamis (12/3/2026).

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan di tempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam celana terlapor. Barang bukti tersebut terdiri dari satu sachet kecil berisi ganja dan empat saset kecil berisi narkotika jenis sintetis. Selain narkoba, petugas juga menyita satu buah dompet serta dua unit telepon genggam (Android dan iPhone) milik terlapor.

Berdasarkan hasil interogasi awal setelah dibawa ke kantor polisi, MN alias Aril mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia membeberkan narkotika tersebut rencananya akan diedarkan atau dijual kembali, selain dikonsumsi untuk keperluan pribadi.

Saat ini, MN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di Kota Ternate.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter