Tandaseru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Bendahara Desa Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial MP, Rabu (11/3/2026).
MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Daeo Majiko tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, mengonfirmasi bahwa amar putusan telah dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di PN Ternate.
“Hasil sidang pembacaan amar putusan menjatuhkan hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Aldi kepada awak media.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp360 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.
Kronologi Singkat Kasus:
- Kasus: Penyelewengan ADD dan DD Desa Daeo Majiko tahun 2024.
- Penahanan: MP resmi ditahan oleh Kejari Pulau Morotai sejak 8 Oktober 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
- Putusan: Divonis pada 11 Maret 2026 dengan total masa hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa di wilayah Maluku Utara dalam pengelolaan anggaran negara agar dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.