Tandaseru – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti tersangka kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek MinyaKita ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara.
Tersangka berinisial DL alias Punden beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan penelitian berkas Jumat (6/3/2026) lalu.
Kasi Intelijen Kejari Morotai Aldi Demas Akira mengonfirmasi, seluruh administrasi perkara telah berpindah kewenangan ke pihak pengadilan.
“Sudah dilimpahkan hari Jumat kemarin; tersangka, barang bukti, dan berkas perkara semuanya ke Pengadilan Tobelo,” ujar Aldi, Selasa (10/3/2026).
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam kasus yang diproses melalui Tindak Pidana Umum (Pidum) ini, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 700 dus minyak goreng (masing-masing berisi 4 jerigen kemasan 5 liter).
- 83 jerigen tambahan kemasan 5 liter.
Total kerugian dalam kasus dugaan kecurangan takaran ini diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Ancaman Hukuman
Terkait jadwal persidangan, Aldi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penetapan dari PN Tobelo.
“Kami jaksa hanya melimpahkan saja, untuk waktu sidang itu kewenangan pengadilan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka DL dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Junto Pasal 8 ayat 1 huruf B dan Huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat komoditas yang dipermainkan adalah minyak goreng subsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.