Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta Gaji 14 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat saat ditemui awak media di Kantor Bupati, Kecamatan Kota Maba, Selasa (10/3/2026).
Mekanisme Pembayaran TTP
Ricky menjelaskan, untuk TTP, saat ini pemerintah sedang melakukan tahap verifikasi data yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin hingga Jumat pekan depan. TTP yang akan dicairkan mencakup akumulasi selama tiga bulan.
“TTP nantinya dibayarkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Kami berharap seluruh PNS maupun PPPK di lingkup Pemkab Halmahera Timur bisa menerimanya,” ujar Ricky.
Namun, ia memberikan catatan tegas bahwa tunjangan tersebut tidak akan diberikan kepada pegawai yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen.
Persiapan Gaji 14
Terkait Gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), Ricky menyebutkan anggarannya sudah siap sejak Februari lalu. Besaran Gaji 14 diprediksi setara dengan satu bulan gaji pokok, mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya.
“Anggarannya sudah siap, hanya saja kami masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kementerian Keuangan untuk memulai proses pembayaran,” tambahnya.
Total anggaran Rp22 miliar tersebut merupakan gabungan untuk pemenuhan hak kesejahteraan ASN di Halmahera Timur guna menghadapi kebutuhan di bulan Ramadan dan Idulfitri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.