Tandaseru – Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DP. Insiden itu terjadi usai laga BRI Super League antara Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kieraha, Ternate, Sabtu (7/3/2026) malam.

Ketua AJM Morotai, Mikram Duwila, menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers di Maluku Utara.

“Kami AJM Morotai sangat menyesalkan tindakan tersebut,” ujar Mikram dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data yang dihimpun AJM, insiden bermula sekitar pukul 23.05 WIT pascapertandingan. Saat itu, Irwan Djailan, wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, tengah mendokumentasikan perangkat pertandingan yang menuju ruang ganti.

Secara tiba-tiba, DP menghampiri Irwan dan mempersoalkan aktivitas perekaman dan memaksa wartawan menghapus materi video yang telah diambil.

“Tiba-tiba melakukan intimidasi. Cara-cara seperti ini sangat memalukan dan merusak nama baik Malut United. Kami mendesak proses hukum,” tambah Mikram.

Mikram mengingatkan, kerja pers dilindungi oleh undang-undang. Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Ia menekankan, pemaksaan untuk menghapus materi liputan adalah pelanggaran hukum serius yang tidak bisa ditoleransi.

Berdasarkan penelusuran, nama DP sendiri tidak tercantum dalam susunan kepengurusan manajemen Malut United.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter