Tandaseru – Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, membubarkan praktik judi sabung ayam dan judi “batu tiga” di Desa Tanjung Niara, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (7/3/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku kocar-kacir melarikan diri ke perkebunan warga untuk menghindari petugas.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar, menjelaskan operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan.
Tim Resmob Canga yang dipimpin AIPDA Mus Mulyadi tiba di lokasi sekitar pukul 19.30 WIT. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku langsung membubarkan diri.
“Saat tim tiba di TKP, ternyata benar ada perjudian sabung ayam. Namun, semua pelaku langsung melarikan diri ke kebun warga, sebagian membawa motor dan ayam-ayam mereka,” ujar Rinaldi.
Pemusnahan di Lokasi
Lantaran para pelaku sudah menghilang dari lokasi kejadian, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar sarana perjudian. Polisi merobohkan tenda-tenda yang digunakan sebagai arena dan membakarnya di tempat agar tidak dapat digunakan kembali.
“Setelah tim melihat ayam-ayam sudah tidak ada di TKP, anggota langsung membongkar tenda yang digunakan tempat judi sabung ayam itu dan membakarnya,” tegas Rinaldi.
Selain sabung ayam, polisi juga menemukan praktik judi batu tiga di lokasi yang sama. Rinaldi mengakui, perjudian jenis ini merupakan “penyakit masyarakat” yang kerap muncul kembali meskipun sudah sering ditindak dengan cara berpindah-pindah lokasi.
“Kami akan bongkar semua tempat yang sering digunakan untuk main judi. Saya mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau perjudian serupa untuk segera melapor melalui layanan 110 atau pihak berwajib terdekat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.