Tandaseru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, menjatuhkan vonis penjara terhadap dua mantan petinggi Desa Tobaru, Halmahera Selatan, RS dan TJJ. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 yang merugikan negara sebesar Rp549 juta.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (5/3/2026), Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menetapkan RS alias Onal, mantan Kepala Desa Tobaru, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. RS juga diwajibkan membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp167 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Sementara itu, mantan Penjabat (Pj) Kades Tobaru, TJJ alias Theo, menerima vonis yang lebih berat yakni 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. TJJ diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp317 juta. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 1 tahun.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga menetapkan uang pengembalian sebesar Rp62 juta yang sebelumnya dititipkan para terdakwa dan saksi dirampas untuk negara. Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Halmahera Selatan menuntut RS dengan 1 tahun 9 bulan penjara dan TJJ dengan 2 tahun 3 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari penyelewengan pencairan Dana Desa reguler tahap 1 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 di Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, yang tidak disalurkan sesuai peruntukannya oleh kedua terdakwa saat menjabat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.