Tandaseru — Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak melaksanakan tradisi mudik, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor. Inisiatif ini diambil untuk mengantisipasi tindak kriminalitas pencurian kendaraan saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menyatakan jajarannya siap menjamin keamanan kendaraan yang dititipkan warga. Layanan ini tidak hanya tersedia di markas Polres, namun juga tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah hukum Halmahera Utara.

Adapun daftar lokasi yang disiapkan untuk menerima penitipan kendaraan meliputi:

  • Polres Halmahera Utara.
  • Polsek Malifut.
  • Polsek Kao.
  • Polsek Tobelo Selatan.
  • Polsek Tobelo.
  • Polsek Galela.
  • Polsek Loloda Utara.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110.

Selain layanan penitipan, Polres Halut juga mengimbau masyarakat tetap proaktif mengawasi kinerja kepolisian. Warga dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan maupun perilaku anggota Polri melalui Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri atau aplikasi Yanduan Propam Polri. Syarat pengaduan meliputi identitas pelapor, kronologi yang jelas, serta bukti pendukung untuk memastikan laporan diproses secara transparan dan aman.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter