Oleh: Arafik A. Rahman

Pegiat Literasi

__________

ADA saat dalam sejarah ketika sebuah bangsa diuji bukan oleh kekuatan militernya, melainkan oleh kejernihan sikap politiknya. Dunia hari ini bergetar oleh ketegangan antara Amerika Serikat, Israel dan Iran. Api konflik yang menyala di satu kawasan dapat memantulkan bayangannya hingga ke ruang-ruang diplomasi negara lain, termasuk Indonesia.

Di tengah pusaran itu, Indonesia berdiri sebagai bangsa besar dengan warisan diplomasi yang tidak sederhana: bebas aktif. Pertanyaannya menjadi relevan dan mendesak: apakah dalam situasi konflik global yang mengeras, Indonesia perlu secara resmi menunjukkan keberpihakan geopolitik tertentu? Ataukah justru di sinilah prinsip bebas aktif diuji kesetiaannya?

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Artinya, kebijakan luar negeri memang berada dalam domain eksekutif. Presiden memiliki ruang diplomasi untuk menyatakan sikap politik luar negeri sebagai bagian dari mandat konstitusionalnya.

Namun Pasal 11 konstitusi yang sama menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR RI menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Untuk perjanjian internasional yang berdampak luas dan fundamental bagi kehidupan bangsa, persetujuan DPR RI menjadi bagian dari mekanisme demokrasi.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh, melainkan sejauh mana keputusan strategis itu berdampak pada orientasi geopolitik nasional. Jika keberpihakan politik telah diumumkan dan Indonesia turut bergabung dalam forum seperti Board of Peace, bahkan membuka peluang kerja sama perdagangan minyak dan ekonomi dalam lanskap perang, maka kehati-hatian konstitusional menjadi penting. Bukan untuk membatasi presiden, melainkan untuk memperkuat legitimasi nasionalnya.

Secara historis, sejak Mohammad Hatta menyampaikan pidato “Mendayung di Antara Dua Karang” pada 1948, Indonesia memilih jalan yang tidak tunduk pada blok kekuatan mana pun. Bebas aktif bukan berarti netral tanpa sikap. Ia adalah keberpihakan pada perdamaian, bukan pada poros kekuasaan. Dalam teori realisme klasik, Hans Morgenthau dalam “Politics Among Nations” menegaskan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional yang didefinisikan dalam kerangka kekuasaan.

Namun Morgenthau juga mengingatkan bahwa kepentingan nasional harus ditentukan secara rasional dan bermoral, bukan sekadar respons emosional terhadap dinamika kekuatan global. Di sinilah letak pertanyaannya: apakah langkah-langkah geopolitik yang diambil benar-benar merupakan kalkulasi rasional jangka panjang? Ataukah respons cepat terhadap tekanan dan peluang sesaat?

Sebab, dalam politik internasional, persepsi sering kali lebih kuat daripada pernyataan resmi. Keterlibatan dalam forum yang diasosiasikan dengan kekuatan tertentu, apalagi di tengah konflik terbuka, dapat ditafsirkan sebagai pergeseran posisi geopolitik. Jika Indonesia secara eksplisit dipersepsikan menjadi bagian dari blok Amerika Serikat dan Israel dalam ketegangan melawan Iran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan luar negeri sesaat, tetapi identitas diplomasi yang telah dibangun sejak kemerdekaan.

Padahal Indonesia sejak awal memilih menjadi jembatan dialog, bukan simpul aliansi permanen. Presiden memiliki mandat rakyat dan kewenangan konstitusional. Namun demokrasi bukan hanya tentang kewenangan formal, melainkan juga tentang legitimasi kolektif. Dalam teori kontrak sosial, Jean-Jacques Rousseau menyebut bahwa kedaulatan berada pada kehendak umum (general will). Dalam konteks Indonesia modern, kehendak umum itu termanifestasi melalui DPR sebagai representasi rakyat.

Keterlibatan DPR dalam keputusan strategis bukanlah bentuk pembatasan kekuasaan presiden, melainkan penguatan posisi presiden itu sendiri. Sebab keputusan besar yang dibahas secara terbuka dan disepakati secara kolektif memiliki daya tahan politik yang jauh lebih kuat dibanding keputusan yang berdiri sendiri. Apabila langkah politik telah lebih dahulu diumumkan, baik melalui pernyataan keberpihakan maupun keanggotaan dalam forum seperti Board of Peace. Maka yang paling bijak bukanlah memperuncing perdebatan, melainkan menata ulang legitimasi nasionalnya.

Sebagai rakyat, kami menyarankan ada beberapa langkah elegan yang dapat ditempuh. Pertama, mengonsultasikan dan membahas secara terbuka arah kebijakan tersebut bersama DPR RI, sesuai semangat Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Transparansi ini akan memperkuat fondasi demokratis keputusan tersebut.

Kedua, menegaskan kembali di forum internasional bahwa keterlibatan Indonesia tidak dimaksudkan sebagai keberpihakan militer atau aliansi blok, melainkan sebagai kontribusi terhadap stabilitas dan perdamaian global. Penegasan eksplisit atas prinsip bebas aktif menjadi penting agar tidak terjadi salah tafsir geopolitik.

Ketiga, membuka ruang diplomasi paralel dengan seluruh pihak yang berkonflik, termasuk Iran, sehingga Indonesia tetap dipandang sebagai penengah yang kredibel. Hubungan dengan Amerika Serikat maupun Israel dapat tetap berjalan dalam kerangka bilateral yang proporsional tanpa mengubah orientasi strategis nasional.

Tentu, bebas aktif bukan romantisme sejarah. Ia adalah pagar etis sekaligus kompas strategis. Indonesia terlalu besar untuk tergesa-gesa menjadi bagian dari konfigurasi kekuatan mana pun tanpa pertimbangan kolektif yang matang. Di tengah badai geopolitik, mungkin yang paling dibutuhkan bukan keberanian untuk memilih blok, melainkan kebesaran jiwa untuk menjaga jarak yang terhormat, merawat legitimasi demokrasi dan memastikan setiap langkah diplomasi berpijak pada konstitusi serta kepentingan nasional jangka panjang.

Dan barangkali, justru dalam kemampuan untuk menata langkah dengan kepala dingin dan hati yang jernih itulah martabat Indonesia menemukan kekuatannya yang paling sejati. (*)