Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah kepulauan. Seorang pemuda berinisial AH alias Ardi (21 tahun) diringkus Tim Unit Opsnal di Kabupaten Pulau Morotai setelah kedapatan menjemput paket berisi puluhan gram ganja, Sabtu (21/2/2026).

Penyergapan ini menjadi bukti konsistensi aparat memperketat pengawasan jalur pengiriman logistik yang kerap disalahgunakan untuk peredaran barang haram.

Kronologi Pengungkapan

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol Bobby P Marpaung, mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kiriman mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

Tim Opsnal lalu melakukan verifikasi resi di kantor JNE Maluku Utara sebelum membuntuti paket tersebut hingga ke kantor cabang di Morotai. Setelah itu, polisi memantau pergerakan kurir yang mengantarkan paket sesuai instruksi AH melalui WhatsApp. Sesaat setelah paket berpindah tangan di lokasi tujuan, petugas langsung melakukan penyergapan.

Barang Bukti & Pengakuan Pelaku

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:

Berdasarkan pemeriksaan awal, AH mengakui barang terlarang tersebut dipesan secara mandiri melalui media sosial Instagram.

Bobby menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penangkapan AH. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak identitas pengirim dan jaringan pengedar di balik akun media sosial tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama warga adalah kunci pemberantasan narkoba di Maluku Utara,” tegas Bobby.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter