Oleh: Muis Ade
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate
_______
AMBULANS laut sering dipromosikan sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat kepulauan. Namun, di balik narasi “layanan cepat dan prosedur jelas”, data lapangan tahun 2025 mengungkap realitas yang kontras.
Sebanyak 256 pasien dari Puskesmas Moti dirujuk ke rumah sakit Ternate menggunakan speedboat milik warga, termasuk 16 kasus gawat darurat. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti sistem rujukan medis laut yang belum optimal.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d, menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, serta sesuai standar. Secara hukum, hak pasien ini menciptakan kewajiban pemerintah. Jika rujukan masih mengandalkan perahu biasa tanpa fasilitas medis standar, maka penegakan standar pelayanan kesehatan patut dipertanyakan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 mensyaratkan transportasi rujukan menggunakan ambulans yang memenuhi standar keselamatan pasien, lengkap dengan peralatan medis dan pendampingan tenaga kesehatan kompeten. Rujukan laut bukan sekadar pemindahan pasien, melainkan tindakan medis yang menjaga stabilitas kondisi selama perjalanan.
Fakta lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Siraju Ismail (73 tahun) meninggal di tengah laut dari Moti ke Ternate pada 31 Maret 2025. Sarni Samad (17 tahun), peserta BPJS Kesehatan, dirujuk dengan speedboat sewaan seharga Rp1.300.000, di mana tabung oksigen habis sebelum tiba di rumah sakit. Kasus-kasus ini mencerminkan kerapuhan sistem, bukan sekadar musibah medis.
Pemerintah Kota Ternate tak bisa lagi bersembunyi di balik alasan geografis atau keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai kota kepulauan, ambulans laut adalah kebutuhan dasar, bukan tambahan. Satu unit untuk tiga kecamatan (Moti, Hiri, Batang Dua) jelas tidak proporsional dengan volume rujukan dan risiko.
Dalam kondisi darurat, waktu adalah nyawa. Jika dua kasus gawat darurat simultan di pulau berbeda, siapa yang menunggu? Dan jika nyawa hilang akibat penundaan, siapa yang bertanggung jawab? Lebih lanjut, hak pasien atas informasi—termasuk penjelasan diagnosis, risiko, dan prosedur rujukan—sering terabaikan, melanggar prinsip informed consent.
Kritik ini bukan untuk tenaga medis puskesmas yang berjuang di garis depan dengan keterbatasan. Sasarannya adalah sistem dan kebijakan pemerintah kota yang belum memprioritaskan keselamatan pasien kepulauan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ternate perlu:
- Hentikan Pendekatan Seremonial, Lakukan Reformasi Sistemik. Ubah ambulans laut dari simbol program menjadi sistem rujukan 24 jam. Evaluasi kebijakan jika satu unit tak cukup untuk tiga kecamatan.
- Tetapkan Standar Minimum via Peraturan Wali Kota. Atur kewajiban ambulans laut, standar operasional, pembiayaan darurat, dan mekanisme tanggung jawab atas kelalaian.
- Alokasikan Anggaran Prioritas untuk Keselamatan Pasien. Prioritaskan nyawa warga di atas infrastruktur fisik; keterbatasan PAD bukan alasan pembenar.
Larang Pembebanan Biaya Rujukan Darurat pada Pasien BPJS. Pastikan keluarga tak lagi bayar transportasi medis darurat. - Lakukan Audit Independen dan Transparansi Publik. Evaluasi sistem rujukan dan kasus kematian; publikasikan hasilnya.
- Penegasan Tanggung Jawab Administratif-Hukum. Terapkan sanksi jika standar tak terpenuhi dan pasien dirugikan.
- Satu Kecamatan, Satu Armada Siap Operasi. Minimal satu ambulans laut per kecamatan, lengkap tenaga medis dan peralatan stabilisasi.
Pelayanan kesehatan tak boleh dikompromikan. Di kepulauan, setiap menit keterlambatan berisiko fatal. Dengan 256 rujukan via perahu warga dalam setahun, yang perlu diperbaiki bukan narasi, melainkan keberanian pemerintah mengakui dan memperbaiki sistem demi lindungi warga secara utuh. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.