Tandaseru – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan proses hukum kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, MinyaKita, dengan tersangka berinisial DL tetap berjalan sesuai prosedur.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, menyatakan berkas perkara tersangka DL telah dinyatakan lengkap atau P21. Pihaknya memastikan telah bekerja secara profesional bersama penyidik Polres Morotai dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat tersebut.
“Jaksa peneliti telah melakukan penelitian terhadap kasus DL. Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka kasus ini tetap ditindaklanjuti. Rencananya, minggu ini akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” ujar Kristanto kepada media, Senin (23/2/2026).
Keterlibatan Pihak Lain
Kristanto juga mengungkapkan, kasus ini memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas. Selain DL, terdapat tersangka lain yang saat ini sedang diproses Polda Jawa Timur. Hal ini dikarenakan pasokan minyak goreng tersebut berasal dari Surabaya.
“Petunjuk kami adalah pihak yang membantu tersangka DL juga harus ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, pihak tersebut rupanya sudah menjadi tersangka di Polda Jawa Timur karena proses pengambilan minyaknya dari sana,” jelasnya.
Tanggapan Terhadap Upaya Lapor Balik
Menanggapi adanya kabar pihak tersangka yang melaporkan balik pihak kepolisian maupun kejaksaan, Kristanto menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak setiap warga negara. Namun, ia menekankan proses hukum tidak akan terhambat karena adanya korban nyata, yaitu masyarakat Morotai.
“Silakan saja kalau mau melapor, itu hak mereka. Yang pasti, kasus ini tetap berlanjut dan tidak ada yang menghambat. Semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.