Tandaseru – Seorang oknum anggota Polri berinisial J, personel Polres Halmahera Utara, resmi dilaporkan ke Seksi Propam. J diduga menghamili seorang gadis di luar nikah dengan usia kandungan telah mencapai delapan bulan.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga memergoki J sedang berduaan dengan korban di sebuah indekos di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polres Kota Ternate untuk pemeriksaan awal.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kakak kandung korban, F, menjelaskan kecurigaan keluarga bermula saat J kedapatan menyusup masuk ke rumah mereka melalui jendela. Sejak insiden itu, keluarga mulai memantau pergerakan pelaku yang diketahui sering membawa korban ke tempat kos.
“Kami melihat ada perubahan fisik pada adik kami. Setelah diperiksa di klinik atas perintah ibu kandung, ternyata ia sudah hamil 8 bulan,” ujar F, Minggu (22/2/2026).
F menambahkan, Paminal Provost Polres Halut telah mulai mengambil keterangannya pada Minggu siang. Keluarga menuntut keadilan dan berharap Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu yang dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan adanya laporan terhadap J.
“Sedang diproses di Propam,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Desakan Pemecatan
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Aspirasi Indonesia, Alan Ilyas, mengecam keras tindakan oknum anggota Polri tersebut. Ia menilai perbuatan J telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
“Kasus ini jelas mencoreng nama baik Polri. Kami tidak akan membiarkan adanya intervensi. Jika ada ketidakadilan, kami akan lapor langsung ke Kapolda bahkan Kapolri,” tegas Alan.
Alan berencana mendampingi keluarga korban menemui Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan. Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah secara etika dan hukum, J harus dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.