Tandaseru — Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu dalam agenda sidang kasus penyertaan modal Perusda PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) senilai Rp1,5. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Senin (23/2/2026).

Majelis hakim PN Ternate, Kadar Noh, melayangkan sejumlah pertanyaan terkait pembentukan PT TJM yang dibentuk Aliong setelah mengikuti rapat di Jakarta.

“Pembentukan PT TJM ini dibuatkan setelah kami (kepala daerah, red) mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taliabu,” ujar Aliong dalam sidang.

Aliong juga mengakui, rencana pembentukan Perusda tersebut, sebelumnya digelar rapat dengan instansi terkait mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Inspektorat dan Bagian Hukum serta beberapa dinas terkait lain yang bergerak dalam bidang usaha dagang yang membeli hasil bumi dari masyarakat seperti cengkeh, kelapa, kopra hingga cokelat.

“Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD,” akunya.

Di hadapan majelis hakim, Aliong mengakui daerah tidak diuntungkan oleh Perusda yang dibentuk tersebut. Sebaliknya, daerah dirugikan dengan pemberian modal senilai Rp1,5 miliar.

“Memang tidak ada untung, bahkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu. Padahal saya sudah sempat menanyakan tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” terangnya.

Setelah mendengar beberapa keterangan Aliong, majelis hakim juga meminta semua terdakwa hingga saksi lain memberikan keterangan sejelas-jelasnya karena semua keterangan yang diberikan akan digali.

“Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring, ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” ujar Kadar.

Selain Aliong, JPU juga menghadirkan dua saksi lain masing-masing adalah Suprayidno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Ayu Lestari selaku mantan anggota DPRD Taliabu.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter