Oleh: Riswan Wadi

Sekretaris Jenderal Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT)

________

DALAM politik pembangunan, ukuran seorang gubernur bukan sekadar citra personal yang dipoles setiap hari di media, tetapi sejauh mana kebijakannya mampu mengubah struktur ketimpangan ekonomi masyarakat. Dari sudut pandang ini, kepemimpinan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, harus dikritik secara tajam. Bukan karena kebetulan berbeda pandangan politik, tetapi karena kontradiksi tajam antara akumulasi kekayaan elite dan kemandekan transformasi ekonomi rakyat, khususnya dalam satu tahun pertama masa pemerintahannya.

Fakta yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa harta kekayaan Sherly Tjoanda Laos yang awalnya dilaporkan mencapai sekitar Rp709,76 miliar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 15 Oktober 2024 melonjak signifikan dalam waktu kurang dari satu tahun jabatan menjadi sebanyak sekitar Rp972,11 miliar per 20 Februari 2025. Artinya terdapat kenaikan lebih dari Rp260 miliar dalam waktu beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai gubernur. Ini bukan lonjakan kecil tetapi kenaikan yang sangat tidak biasa dalam jangka waktu singkat untuk seorang kepala daerah di provinsi dengan tingkat kemiskinan struktural tinggi dan tantangan pembangunan yang kompleks di berbagai pulau kecilnya.

Dalam konteks daerah dengan ketimpangan antar-pulau, layanan kesehatan yang belum setara, serta akses pendidikan dan ekonomi yang masih terbatas di banyak pulau terpencil, kenaikan sebesar itu seharusnya menimbulkan pertanyaan politik yang mendalam, bukan hanya menjadi bahan konten media sosial. Dalam literatur political economy, kekayaan elite yang tumbuh pesat di tengah stagnasi kesejahteraan publik selalu memicu pertanyaan serius tentang relasi antara kekuasaan politik, akses kebijakan, dan kepentingan ekonomi pribadi.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Sherly Tjoanda Laos bukan hanya figur politik semata; ia juga terkait langsung dengan jaringan bisnis ekstraktif di sektor tambang, termasuk sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada dalam lingkar perusahaan keluarga atau pihak yang terafiliasi dengannya. Dalam politik pembangunan, kondisi ini menciptakan apa yang disebut pakar sebagai conflict of interest struktural seorang gubernur yang memegang kewenangan atas tata ruang, lingkungan, dan investasi sekaligus berada dalam jejaring kepentingan ekonomi sektor ekstraktif yang paling menguntungkan di daerah.

Namun persoalan ini jauh melampaui sekadar legalitas kepemilikan aset. Ini menyentuh soal legitimasi moral pemerintahan dalam menentukan arah pembangunan di provinsi yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut sekitar 74 persen laut dan hanya 24 persen daratan. Dalam perspektif pembangunan wilayah kepulauan, opsi paling berisiko adalah terlalu bergantung pada sektor tambang, yang menghasilkan ekonomi rente, minim menyerap tenaga kerja lokal, dan berdampak langsung pada degradasi ekologi laut dan pesisir.

Ironisnya, dalam satu tahun pertama masa jabatannya, kebijakan yang paling disorot justru yang bersifat simbolik dan parsial, seperti pembangunan atau renovasi rumah secara personal yang dipublikasikan secara luas di media. Ini menciptakan kesan lebih mirip konten visual untuk menarik simpati publik ketimbang strategi ekonomi yang rasional. Dalam kerangka kebijakan publik, pembangunan fisik seperti rumah tanpa menguatkan basis ekonomi rakyat hanyalah manajemen gejala ketimpangan, bukan transformasi struktur ekonomi.

Teori kebijakan publik menegaskan bahwa sebuah kebijakan yang efektif harus menyelesaikan masalah inti publik dalam hal ini, memperluas kesempatan kerja, memperkuat sektor ekonomi laut, dan menciptakan basis industri yang berpihak pada masyarakat luas. Sementara itu, kebijakan yang terlihat lebih banyak berbagi konten citra sementara tambang dan isu konflik kepentingan terus menguat merupakan contoh pseudo-policy yang menjadi penutup kegagalan struktural.

Dalam teori resource curse, daerah yang menempatkan ekstraksi sumber daya sebagai poros pembangunan sering kali justru mengalami ketimpangan yang semakin melebar, kelemahan institusi, dan fragmentasi ekonomi rakyat. Maluku Utara sedang memperlihatkan gejala tersebut: kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara mayoritas rakyat tetap berada di pinggiran pembangunan. Ketika seorang gubernur berada di pusat pusaran itu sebagai penguasa politik berwibawa sekaligus bagian dari elite ekonomi maka kebijakan yang lahir dari pemerintahan semacam ini sulit dipercaya sebagai kebijakan yang netral dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebagai orang Maluku Utara, saya melihat dengan jelas bahwa kegagalan paling mendasar dari kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos bukan sekadar kegagalan teknokratis, tetapi kegagalan moral dan ideologis dalam menetapkan prioritas pembangunan. Maluku Utara bukanlah negri tambang. Tambang mungkin menghasilkan uang cepat dan menjadi mesin akumulasi modal, tetapi ia tidak serta merta membangun peradaban ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat pulau-pulau kecil yang bergantung pada laut, perikanan, dan rempah sebagai basis hidup ekonomi mereka.

Amartya Sen menegaskan bahwa tujuan pembangunan adalah memperluas kapabilitas manusia kemampuan mereka untuk hidup layak, produktif, dan bermartabat. Namun bagaimana kapabilitas itu dapat tumbuh jika kebijakan pembangunan lebih sibuk mengelola citra ketimbang memperkuat struktur ekonomi lokal? Bagaimana nelayan dapat naik kelas jika kebijakan lebih ramah kepada tambang ketimbang ekonomi laut rakyat? Bagaimana petani rempah identitas historis dan ekonomi Maluku Utara dapat berkembang jika terus dipinggirkan?

Satu tahun pertama masa pemerintahan seharusnya menjadi momentum perubahan. Namun yang kita lihat justru adalah akumulasi kekayaan elite yang melonjak, konflik kepentingan dengan sektor tambang yang tidak diatasi secara tuntas, dan kebijakan pembangunan yang amburadul secara rasionalitas politik. Ini bukan sekadar kegagalan teknokratis semata, tetapi kegagalan mendasar dalam memimpin sebuah provinsi kepulauan yang kaya sumber daya namun miskin dalam pemerataan kesejahteraan rakyatnya.

Kritik ini perlu disampaikan dengan tegas: selama kekuasaan publik berkelindan dengan kepentingan tambang, selama kebijakan hanya bersifat simbolik, dan selama kekayaan elite gubernur tumbuh lebih cepat daripada kesejahteraan rakyat, maka legitimasi politik pembangunan pemerintahan ini sah untuk dipertanyakan dan dikritik habis-habisan.

Sebagai orang Maluku Utara, saya tidak menuntut kesempurnaan. Saya menuntut kejujuran arah, keberanian memutus konflik kepentingan, dan kebijakan pembangunan yang rasional serta berpihak pada masa depan rakyat bukan pada akumulasi kekayaan penguasa. (*)