Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

_______

“…Jam malam seharusnya dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif: keluarga, sekolah, komunitas, dan negara…”

PEMERINTAH Kota Ternate, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/10/2026, tertanggal 28 Januari 2026, tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak dan Remaja di Kota Ternate, dapat dikatakan sebuah respons atas berbagai kasus yang memprihatinkan akhir-akhir ini. Pemberlakuan jam malam mulai pukul 22.00 WIB (harusnya WIT) – 04.00 WIB (harusnya WIT) diharapkan meminimalisir dampak buruk bagi anak dan remaja dari kondisi yang ada di Kota Ternate.

Memang, jam malam bagi anak dan remaja kerap muncul sebagai kebijakan yang memicu perdebatan. Di satu sisi, ia dipandang sebagai langkah protektif untuk menjaga keselamatan generasi muda dari risiko kriminalitas, narkoba, dan kekerasan jalanan. Sementara pada sisi lain, kebijakan ini kerap dikritik sebagai bentuk pembatasan kebebasan, bahkan kontrol berlebihan negara (pemerintah) terhadap ruang hidup anak dan remaja. Pertanyaannya: sejauh mana jam malam benar-benar melindungi, dan kapan ia berubah menjadi pembatasan?

Dalam perspektif sosiologi, anak dan remaja bukan sekadar individu biologis yang belum dewasa, melainkan subjek sosial yang sedang membentuk identitas, relasi, dan otonomi. Erik H. Erikson (1968) menyebut masa remaja sebagai fase pencarian identitas (identity versus role confusion), di mana ruang sosial, termasuk ruang publik, memainkan peran penting dalam proses pendewasaan. Ketika ruang ini dibatasi secara ketat, ada risiko terhambatnya proses belajar sosial tersebut.

Namun, negara (pemerintah) juga memiliki kewajiban melindungi anak. Konvensi Hak Anak PBB menegaskan bahwa anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi (UNICEF, 1989, Pasal 19). Dalam konteks inilah jam malam kerap dibingkai sebagai kebijakan preventif. Studi David P. Farrington dan Brandon C. Walsh, yang termuat dalam Saving Children from a Life of Crime (2007) menunjukkan, bahwa pembatasan aktivitas malam hari dapat menurunkan peluang keterlibatan remaja dalam tindak kriminal tertentu, terutama di wilayah urban dengan tingkat kejahatan tinggi.

Masalahnya, efektivitas jam malam sangat bergantung pada konteks sosial-ekonomi dan cara implementasinya. Penelitian di negara lain, misalnya AS, memperlihatkan hasil yang beragam. David McDowall, Colin Loftin, dan Brian Wiersema (2000) menemukan bahwa jam malam remaja di beberapa kota besar tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka kejahatan remaja secara keseluruhan. Ini menandakan bahwa kejahatan remaja tidak semata soal waktu berada di luar rumah, melainkan berkaitan dengan kemiskinan, lemahnya kontrol sosial komunitas, dan minimnya ruang aman bagi anak.

Dalam konteks negara berkembang, termasuk Indonesia, jam malam kerap diberlakukan dengan dalih moralitas dan ketertiban umum. Anak dan remaja diposisikan sebagai kelompok “rawan menyimpang” yang harus diawasi. Kebijakan semacam ini dapat menjadi bagian dari mekanisme disiplin, di mana tubuh dan waktu individu diatur demi keteraturan sosial.

Jam malam bukan sekadar aturan waktu, melainkan simbol relasi kuasa antara negara, keluarga, dan anak. Dari perspektif hak anak, kebijakan jam malam berpotensi diskriminatif jika diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial. Anak dari keluarga miskin, misalnya, kerap kali harus berada di luar rumah pada malam hari untuk membantu ekonomi keluarga, berjualan, bekerja informal, atau mengakses fasilitas publik yang terbatas pada siang hari. Ketika jam malam diberlakukan, mereka justru menjadi kelompok paling rentan terhadap sanksi sosial dan hukum.
Selain itu, pendekatan represif dapat memperlemah kepercayaan remaja terhadap institusi negara. Sebuah studi yang dilakukan Tom R. Tyler (2006) menunjukkan, kepatuhan hukum lebih efektif dibangun melalui legitimasi dan keadilan prosedural, bukan semata-mata paksaan. Jika jam malam diterapkan dengan razia, hukuman, dan stigmatisasi, maka ia berpotensi menumbuhkan resistensi, bukan kesadaran.

Alternatif kebijakan perlu dipikirkan. Alih-alih hanya membatasi, negara dan pemerintah daerah dapat memperluas ruang aman bagi anak dan remaja: pusat kegiatan pemuda, perpustakaan malam, ruang seni, dan fasilitas olahraga yang terjangkau. Untuk itu, pentingnya modal sosial, jaringan, kepercayaan, dan partisipasi, dalam membangun perilaku prososial generasi muda. Dengan kata lain, kehadiran negara seharusnya terasa sebagai dukungan, bukan sekadar pengawasan.
Jam malam juga seharusnya dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif: keluarga, sekolah, komunitas, dan negara. Tanpa penguatan peran orang tua dan lingkungan sosial, jam malam hanya menjadi aturan kosong. Seperti dikemukakan oleh Prof. Urie Bronfenbrenner (1979), bahwa perkembangan anak dipengaruhi oleh sistem ekologi yang saling terkait, mikro, meso, hingga makro. Kebijakan tunggal tidak akan efektif jika ekosistem sosialnya rapuh.

Pada akhirnya, jam malam untuk anak dan remaja bukan persoalan hitam-putih antara perlindungan atau pembatasan. Ia merupakan cermin cara kita memandang anak: apakah sebagai subjek yang perlu didampingi, atau objek yang harus dikendalikan. Kebijakan yang adil dan efektif harus berpijak pada data, hak anak, dan konteks sosial setempat. Tanpa itu, jam malam berisiko hanya menjadi solusi instan bagi persoalan struktural yang jauh lebih dalam. (*)