Tandaseru – Tim Operasional Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus seorang pria berinisial MR (40 tahun) di kawasan Batu Anteru, Ternate Tengah, kota Ternate. Dari tangan pelaku, polisi menyita total 18 saset kecil sabu siap edar.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026) ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Maliaro. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 5 Ditresnarkoba melakukan pengintaian dan mencegat MR yang gerak-geriknya mencurigakan di lokasi.
Kronologi Penggeledahan
Polisi melakukan tindakan secara bertahap untuk mengungkap seluruh barang bukti yang dikuasai pelaku:
- TKP Pertama (Batu Anteru): Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan 3 saset kecil sabu
- TKP Kedua (kecamatan Pulau Ternate): Berdasarkan pengembangan interogasi, petugas menyisir kediaman pelaku di Pulau Ternate. Disaksikan keluarga dan Ketua RT, polisi menemukan tambahan 15 saset kecil sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 3,48 gram.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, mengonfirmasi saat ini MR beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujar Wahyu, Kamis (5/2/2026).
Polda Malut menegaskan komitmennya terus memberantas peredaran gelap narkoba dan meminta warga tetap proaktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing guna menjaga kondusivitas wilayah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.