Tandaseru – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 8 miliar di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menuai sorotan. Pasalnya, kasus yang mulai diselidiki Polres Pulau Morotai sejak tahun 2022 tersebut hingga kini dianggap jalan di tempat atau “gaib”.
Ketua OKK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Morotai, Fijai Ali, mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan perkara ini. Ia menilai publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan insentif tenaga medis di bawah kepemimpinan mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Julys Giscard tersebut.
“Mantan Kepala BPKAD dan Mantan Kadinkes Morotai harus bertanggung jawab ke publik. Kasus ini sudah lama mandek, padahal sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) tapi seolah hilang ditelan bumi,” ujar Fijai, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan catatan, mantan Kepala BPKAD Morotai, Suriani Antarani, sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai pada Agustus 2022. Namun, memasuki awal tahun 2026, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan status hukum perkara tersebut.
Fijai menegaskan, jika Polres Pulau Morotai tidak segera memberikan transparansi, pihaknya akan mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mengambil alih kasus ini.
“Kami menilai penyidik Satreskrim Polres Morotai gagal dalam penanganan kasus ini. Kami akan mendesak Kejaksaan untuk turun tangan karena ini melibatkan hak tenaga kesehatan dan uang negara yang besar,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan jawaban pasti terkait status terbaru kasus ini. Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, saat dikonfirmasi mengarahkan untuk menghubungi unit terkait.
“Coba konfirmasi ke Kanit Tipikor,” singkat Yakub.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipikor Polres Morotai, AIPDA M. Abdul Bilo, belum dapat terkonfirmasi.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.