Tandaseru – Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu oknum anggota Polri bernama Briptu Buyung Seprimal. Langkah tegas ini diambil setelah ia diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Berdasarkan surat selebaran DPO Nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM, anggota yang terdaftar dengan nama lengkap Buyung Seprimal alias Buyung tersebut diketahui meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Detail Identitas DPO
• Nama: Buyung Seprimal (Alias Buyung)
• Pangkat/Jabatan: Briptu/Ba Sat Samapta
• Kesatuan: Polres Halmahera Utara
• Ciri-ciri Fisik: Berdasarkan foto yang dirilis, subjek memiliki rambut cepak khas aparat dan postur tubuh tegap.
• Alamat Terakhir: Desa Luari, Kec. Tobelo Utara, Kab. Halmahera Utara.
Pelanggaran Hukum
Briptu Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Buyung agar segera melapor demi penegakan kedisiplinan di internal kepolisian.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Briptu Buyung Seprimal, dapat menghubungi kanal komunikasi berikut:
• Call Center Polri: 110
• Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.