Oleh: Anwar Husen

Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara

_______

Sulit mengelak, opsi model pemilihan kepala daerah adalah bagian dari upaya berbagai pihak untuk meneguhkan kepentingannya. Kepentingan apa saja”

SEORANG karib mengeluhkan perilaku beberapa komunitas jasa moda transportasi publik, soal pengenaan tarif di Kota Ternate. Saya menanggapi iseng, semua yang merasa bahwa posisi mereka adalah “penting”, cenderung begitu sikapnya. Entah itu pribadi, ataupun komunitas usaha. Bukan hal baru, gejala ini terjadi di banyak tempat. Komunitas usaha jasa ini, baik darat maupun laut, seenaknya mengatur tarif karena mereka merasa penting. Relatif tanpa intervensi kebijakan pemerintah daerah. Dan salah satu cara membuat mereka merasa tak lagi penting adalah melalui pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Logikanya lumrah. Potensi suara di komunitas usaha yang signifikan, tentu punya efek elektoral yang perlu “dirawat”. Apalagi bagi kepala daerah incumbent yang mau maju lagi, bisa merawatnya melalui intervensi kebijakan. Tak penting bahwa tarif transportasi lokal punya korelasi signifikan dengan laju inflasi. Kapan saja komunitas ini menuntut perlakuan istimewa, mudah saja. Modusnya bisa melalui aksi tuntutan kenaikan tarif hingga mogok massal. Tak perlu itu logis atau tidak. Karena menilai logis atau tidaknya sebuah tuntutan, itu korelasinya dengan tingkat pendidikan dan pemahaman kebijakan pemerintah daerah. Itu nyaris tak ada di komunitas ini. Tentu berbeda faktanya dengan komunitas moda transportasi yang lebih profesional dan berbasis digitalisasi di kota-kota besar.

Survei nasional LSI Denny JA yang di-publish beberapa waktu lalu menemukan fakta: publik Indonesia menolak penghapusan Pilkada langsung. Sebanyak 66,1% responden secara nasional menyatakan tidak setuju jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6% yang setuju, sementara 5,3% menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.

Kata survei kali ini, ini bukan sekadar mayoritas tipis, melainkan mayoritas kuat, melampaui ambang psikologis 60% yang dalam ilmu opini publik menandai penolakan sistemik, bukan fluktuasi sesaat. Lebih penting lagi, penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok, melainkan menyebar merata di hampir seluruh lapisan masyarakat. Lembaga Indikator lebih “tahu diri”, karena urusan model pemilihan kepala daerah berkaitan langsung dengan profesi lembaga ini. Meski temuannya relatif sama, tetapi memilih tak merilisnya.

Siapapun akan sepakat bahwa selama prinsip-prinsip akademik yang melatari sebuah survei bisa diverifikasi dan dipertanggungjawabkan, orang tak bisa menolaknya. Juga integritas dan rekam jejak lembaga yang kredibel dan teruji.

Bukan juga rahasia, Dewan Etik Persepi [Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia] pernah membatalkan keanggotaan beberapa lembaga begini karena pelanggaran kode etik. Juga memberikan sanksi bagi yang tidak dapat memverifikasi metodologi surveinya untuk pemilihan kepala daerah agar tidak mempublikasikan survei tanpa persetujuan Dewan Etik.

Di tulisan “Demokrasi Tanpa Kedewasaan: Ketika Syarat Pemilih Lebih Ringan dari Risiko Pilihan” [Fusilatnews, 03 Januari 2026], saya pernah mengungkap logika ini: dalam Pemilu 2024, syarat usia pemilih di Indonesia adalah minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan ini terlihat sederhana, tetapi implikasinya sangat besar. Komposisi pemilih berdasarkan usia menunjukkan bahwa Generasi Z dan Milenial mendominasi sekitar 55–56 persen suara nasional. Gen Z sendiri menyumbang sekitar 28 persen atau 46,8 juta pemilih dari total DPT 204,8 juta. Hampir satu dari empat pemilih berasal dari kelompok usia yang lahir antara 1997–2012. Pada Pilkada 2030 nanti, usia tertua Gen Z baru menyentuh 33 tahun, sementara Milenial berada di rentang tertinggi 49 tahun. Karakter utama Gen Z adalah digital natives: cepat, adaptif, dan akrab dengan media sosial—namun belum tentu matang secara politik. Ketimpangan ini makin nyata jika ditarik ke latar pendidikan. Data perkiraan BPS dan GoodStats 2024 menunjukkan: pemilih yang ⁴
tidak/belum sekolah berada di kisaran 10–24 persen; tamat SD sekitar 22–24 persen; tamat SMP 20–22 persen; lulusan SMA/SMK menjadi kelompok terbesar sekitar 34–36 persen; sementara lulusan perguruan tinggi (D1–S3) hanya sekitar 6,8–10 persen. Rata-rata lama sekolah nasional berada di angka 9,22 tahun—setara kelas 3 SMP. Angka ini memang meningkat, tetapi tetap mencerminkan dominasi pendidikan dasar dan menengah.

Ridwan Kamil bahkan pernah menyebut, demokrasi tidak selalu memilih orang pintar, cerdas. Demokrasi yang kita pilih adalah memilih orang yang disukai. Di sinilah persoalan pokoknya: apakah kita cukup yakin mendelegasikan pilihan pemimpin daerah, bahkan kepala negara, kepada komposisi pemilih dengan rentang usia dan latar pendidikan seperti ini? Bahkan kepada mereka yang belum berusia 17 tahun, asalkan sudah menikah? Tak ada syarat pengetahuan, pemahaman problem daerah, atau kapasitas menilai rekam jejak calon. Mendelegasikan keputusan sepenting ini kepada pemilih yang secara usia yang belum matang, latar pendidikan yang tak cukup, adalah perjudian sejarah yang paling tolol.

Sulit mengelak, opsi model pemilihan kepala daerah adalah bagian dari upaya berbagai pihak untuk meneguhkan kepentingannya. Kepentingan apa saja. Tetapi yang di khawatirkan adalah “jebakan”, motivasi mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung dari kelompok dominan ini, adalah sekedar mempertahankan posisi “merasa penting”, sebagaimana komunitas usaha moda transportasi tadi. Mereka bisa menuntut “privilege” dalam bentuk apa saja, kapan saja dikehendakinya. Tak peduli itu menyandera kepentingan publik yang lebih luas dan merusak harmoni sosial. Termasuk menentukan tarif sesukanya, yang dikeluhkan karib saya tadi. Wallahua’lam(*)