Oleh: Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
_______
“…Tanpa ruang perjumpaan yang bebas dan inklusif, demokrasi kehilangan ruhnya…”
DALAM kehidupan sehari-hari, dengan riuhnya media sosial, perjumpaan fisik sudah menjadi barang langka. Sebaliknya, melalui dunia maya, dunia jejaring, warga dunia saling bertaut. Warga dunia berjumpa tanpa fisik. Kita butuh ruang perjumpaan yang sesungguhnya. Ruang perjumpaan yang menghadirkan ketulusan, wajah yang apa adanya. Bukan kamuflase. Bukan kemunafikan.
Ruang perjumpaan merupakan konsep penting dalam kehidupan sosial dan politik demokratis. Ia bukan sekadar ruang fisik tempat orang berkumpul, melainkan arena sosial tempat berbagai aktor, mulai dari aktor politik, pemerintah, akademisi, mahasiswa, kaum perempuan, dan warga, bertemu sebagai sesama subjek yang setara. Dalam ruang ini, struktur, jabatan, dan kedudukan sosial ditanggalkan sementara. Yang bekerja bukan hierarki, melainkan suara.
Semua orang berbicara, didengar, dan diakui tanpa rasa takut akan cekal, intimidasi, intervensi, atau pembungkaman.
Dalam tradisi teori sosial, gagasan ruang perjumpaan beririsan dengan konsep public sphere yang dikemukakan Jurgen Habermas (1989). Habermas memandang ruang publik sebagai wilayah kehidupan sosial tempat warga negara membentuk opini publik secara rasional-kritis, bebas dari dominasi negara maupun pasar.
Ruang perjumpaan idealnya bersifat inklusif, terbuka, dan partisipatif. Setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan menguji argumen secara terbuka. Dalam konteks politik, ruang perjumpaan menjadi titik temu antara kekuasaan dan warga. Aktor politik dan pemerintah tidak hadir sebagai pengendali, melainkan sebagai peserta dialog.
Ketika pejabat negara/daerah duduk sejajar dengan warga, relasi kuasa mengalami pergeseran. Dari relasi vertikal menjadi relasi dialogis. Kondisi ini menegaskan, bahwa politik sejati lahir dari space of appearance, yakni ruang ketika manusia bertindak dan berbicara bersama sebagai sesama yang bebas dan setara. Tanpa ruang semacam ini, politik berubah menjadi administrasi semata, kehilangan dimensi etis dan partisipatifnya.
Akademisi dan mahasiswa juga memiliki peran strategis dalam ruang perjumpaan. Akademisi membawa tradisi berpikir kritis dan reflektif, sementara mahasiswa kerap menjadi suara moral yang sensitif terhadap ketidakadilan.
Dalam ruang perjumpaan yang sehat, pengetahuan ilmiah tidak diposisikan sebagai otoritas yang membungkam, tetapi sebagai sumber argumen yang dapat diperdebatkan.
Di sinilah, dialog hanya mungkin terjadi ketika tidak ada pihak yang merasa lebih tahu atau lebih berkuasa; dialog mensyaratkan kerendahan hati dan pengakuan atas kemanusiaan yang setara.
Kehadiran kaum perempuan dalam ruang perjumpaan juga memiliki makna politis yang mendalam. Sejarah menunjukkan bahwa ruang publik acapkali maskulin dan eksklusif, membatasi suara perempuan melalui norma budaya, agama, maupun politik. Feminisme kontemporer menekankan pentingnya ruang aman (safe spaces) bagi perempuan untuk berbicara tanpa takut distigma atau direpresi. Tentang hal ini, Nancy Fraser (1990) mengkritik ruang publik tunggal yang cenderung mengabaikan kelompok marjinal, dan mengusulkan adanya subaltern counterpublics, ruang perjumpaan alternatif tempat kelompok tertindas membangun wacana tandingan.
Dengan demikian, ruang perjumpaan bukan hanya soal keterbukaan formal, tetapi juga keadilan substantif dalam partisipasi.
Bagi warga biasa, ruang perjumpaan merupakan medium artikulasi pengalaman hidup. Suara warga acap lahir dari keseharian. Soal harga pangan, akses pendidikan, lingkungan hidup, atau rasa aman. Ketika ruang perjumpaan bekerja, pengalaman-pengalaman ini diakui sebagai pengetahuan yang sah. Ruang perjumpaan yang emansipatoris justru melawan dominasi ini dengan memberi legitimasi pada suara warga.
Namun, ruang perjumpaan tidak lahir secara otomatis. Ia membutuhkan prasyarat etis dan institusional. Kebebasan berekspresi, perlindungan hukum, serta budaya dialog. Ketika intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terjadi, ruang perjumpaan runtuh menjadi ruang kontrol.
Untuk itu, kekuasaan tidak selalu bekerja secara kasar, tetapi melalui mekanisme halus yang mengatur siapa boleh berbicara dan siapa harus diam. Menjaga ruang perjumpaan berarti terus-menerus mengkritik relasi kuasa yang menyusup ke dalam praktik dialog.
Di negeri ini, ruang perjumpaan dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Diskusi publik, forum warga, kampus, ruang budaya, hingga ruang digital. Media sosial, meskipun problematik, membuka kemungkinan baru bagi perjumpaan lintas kelas dan identitas. Namun, tanpa etika dialog, ruang digital mudah berubah menjadi arena perundungan, caci maki, dan polarisasi. Kita dapat membaca ini dalam setiap kegiatan, katakanlah ormas, organisasi profesi, pro kontra acap terjadi. Dan, perkelahian antar pendukung pun mudah terpantik, saling melibas, saling merasa diri paling benar. Tentang hal ini, Anthony Giddens (1994) menekankan, bahwa demokrasi dialogis mensyaratkan kepercayaan dan refleksivitas, bukan sekadar kebebasan berbicara.
Pada akhirnya, ruang perjumpaan merupakan fondasi demokrasi yang hidup. Ia memungkinkan masyarakat belajar mendengar, berbeda tanpa saling meniadakan, dan membangun kesepakatan tanpa paksaan. Dalam ruang ini, politik kembali pada maknanya yang paling manusiawi: perjumpaan antarwarga yang setara, berbicara untuk merawat kehidupan bersama. Tanpa ruang perjumpaan yang bebas dan inklusif, demokrasi kehilangan ruhnya dan hanya menyisakan prosedur kosong. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.