Tandaseru — Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Djanwar, S.H. & Partners resmi melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Direktur PT M, agen minyak tanah yang beroperasi di Halmahera Barat, Maluku Utara, dan Plt Kepala Dinas Perindagkop Halbar. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan penghentian penyaluran minyak tanah bersubsidi secara sepihak kepada pangkalan resmi milik La Iron (Kios Nadia) dan Saida.

Kuasa hukum klien, Saiful Djanwar, mengungkapkan kliennya adalah pangkalan resmi yang telah mengantongi izin dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 039/SPKT-PMT/MKP/2026 pada 28 Desember 2025. Namun, sejak Januari 2026, pihak agen tidak kunjung menyalurkan minyak tanah tanpa alasan hukum yang jelas.

“Tidak adanya penyaluran ini telah menimbulkan kerugian ekonomi, hilangnya pelanggan, serta mengancam keberlangsungan izin pangkalan klien kami,” tegas Saiful dalam rilisnya, Kamis (15/1/2026).

Pertanyakan Peran Disperindagkop

Selain kepada pihak agen, kuasa hukum juga menyoroti tindakan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Halmahera Barat. Berdasarkan keterangan dari PT M, penyaluran BBM dilakukan mengikuti daftar nama hasil verifikasi dinas terkait.

Saiful menegaskan, Disperindagkop tidak memiliki kewenangan hukum melakukan pemutusan sepihak terhadap pangkalan yang sudah memiliki kontrak resmi.

“Kewenangan pemutusan itu ada pada PT M sebagai agen. Disperindagkop fungsinya pengawasan. Jika ada temuan pelanggaran, prosedurnya adalah memberikan rekomendasi SP1 atau SP2 ke agen, bukan langsung menghapus nama dari daftar penerima,” ujar Saiful.

Ia menambahkan, klien atas nama Saida telah beroperasi sejak 2012 hingga 2025 tanpa catatan pelanggaran, namun tiba-tiba namanya hilang dari daftar jatah tahun 2026 tanpa pemberitahuan resmi.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tim kuasa hukum menilai tindakan ini tidak hanya merugikan pangkalan secara perdata (wanprestasi), tetapi juga berpotensi melanggar unsur pidana terkait penipuan, penggelapan, hingga pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada kekhawatiran mengenai dialihkannya jatah BBM subsidi yang seharusnya diterima Kios Nadia per 7 Januari 2026.

Saiful Bahri Puku, anggota tim kuasa hukum lainnya, mempertegas bahwa seluruh urusan administrasi di tingkat Pemerintah Daerah sudah selesai dan kontrak dengan agen telah terbit, sehingga tidak ada dasar bagi dinas untuk mengintervensi distribusi tersebut secara sepihak.

Pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari bagi PT M untuk menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban penyaluran. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan akan segera menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter