Tandaseru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berencana menghentikan penuntutan kasus ledakan speedboat Bela 72 melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus yang menewaskan calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, pada Oktober 2024 lalu tersebut kini sedang dalam tahap pengusulan berkas ke Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, mengonfirmasi setelah melakukan telaah terhadap berkas perkara dari penyidik kepolisian, pihaknya memutuskan mempertimbangkan jalur perdamaian atau RJ dalam penyelesaian kasus ini.

“Soal kasus tersebut, saat ini kami sedang mengajukan Restorative Justice. Berkasnya sedang kami siapkan untuk diajukan ke Kejaksaan Agung agar bisa diproses,” jelas Sufari, Selasa (6/1/2026).

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara sebelumnya telah menetapkan nakhoda speedboat berinisial RS alias Rahmat sebagai tersangka. RS diduga melanggar Pasal 323 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan hasil uji Puslabfor Mabes Polri, ledakan yang terjadi di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, itu diduga dipicu proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Meski demikian, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa speedboat Bella 72 sebenarnya memiliki dokumen pelayaran yang lengkap dan layak laut, termasuk sertifikat keselamatan dan sertifikat keahlian nakhoda.

Insiden tragis yang terjadi pada 12 Oktober 2024 tersebut menjadi sorotan nasional karena merenggut enam nyawa, termasuk Benny Laos yang saat itu sedang melakukan perjalanan kampanye. Istri Benny, Sherly Tjoanda, yang kini menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, juga menjadi salah satu korban luka serius dalam peristiwa tersebut.

Hingga saat ini, Kejati masih menunggu keputusan resmi Kejaksaan Agung terkait disetujui atau tidaknya permohonan keadilan restoratif untuk tersangka RS.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter