Tandaseru – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi menonaktifkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhitung mulai Senin, 5 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul status keempat pejabat tersebut sebagai terperiksa atas sejumlah temuan dalam pelaksanaan program kerja di instansi masing-masing.

Adapun keempat pejabat yang dinonaktifkan sementara adalah:

1. Saifuddin Juba (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga)

2. Yudithya Wahab (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan)

3. Armin Zakaria (Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik)

4. Ridwan Saban (Kepala Biro Administrasi Pembangunan)

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan penonaktifan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat yang dilakukan pada akhir Desember 2025.

“Sesuai peraturan, pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan harus dinonaktifkan sementara. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah penurunan jabatan menjadi staf. Hasil pemeriksaan ditargetkan final paling lambat 20 Januari mendatang,” ujar Zulkifli, Senin (5/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara. Ia menyebut fokus pemeriksaan terletak pada capaian output kegiatan di masing-masing OPD.

“Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak bersalah, mereka akan dikembalikan ke jabatan semula. Saat ini, Pemprov juga tengah mengajukan permohonan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Samsuddin.

Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Pemerintah Provinsi akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter