Tandaseru – Penanganan kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi Minyakita dengan tersangka berinisial DL hingga kini masih bergulir di meja penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara. Meski berkas perkara telah dinyatakan P19 (dikembalikan untuk dilengkapi) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai sejak 26 November 2025, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali berkas tersebut.

Kepala Kejari Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu pelimpahan kembali berkas dari pihak kepolisian.

“Kasus Minyakita masih baru P19, dan posisi berkas masih di Polres. Kami sedang menunggu,” ujar Kristanto, Selasa (6/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Plh Kasie Intelijen Kejari Morotai, Eko Setiawan, menambahkan status hukum tersangka DL saat ini masih berada di bawah kewenangan penuh penyidik Polres Morotai. Sebagai informasi, DL sempat ditahan pada 30 Oktober 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 11 November 2025.

“Berkasnya belum kembali ke kami, masih di penyidik (Polres),” tambah Eko.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang bekerja ekstra untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa dalam berkas P19 tersebut.

“Untuk kasus tersangka DL, kami sudah menerima petunjuk P19 dari Kejari Morotai pada November 2025 lalu. Saat ini tim penyidik sedang melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk tersebut sebelum dilimpahkan kembali,” tegas Yakub.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Pulau Morotai mengingat komoditas yang dipermainkan adalah minyak goreng subsidi yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tenggat waktu pasti kapan berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter