Tandaseru – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) tahun anggaran 2023, Senin (5/1/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan kerugian negara sebesar Rp 8 miliar berdasarkan audit BPK tahun 2024 pada proyek senilai Rp 17,5 miliar tersebut.
Fokus Pemeriksaan dan Kasus Terkait
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengonfirmasi bahwa Aliong memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait beberapa proyek infrastruktur di Taliabu.
Selain proyek ISDA, penyidik juga membidik keterlibatan saksi dalam dua proyek jalan lainnya:
• Pembangunan Jalan Tabona-Peleng: Senilai Rp 7,3 miliar (dikerjakan CV Sumber Berkat Utama).
• Peningkatan Jalan Tikong-Nunca: Senilai Rp 10,9 miliar (dikerjakan CV Berkat Porodisa).
Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ISDA Taliabu pada 9 Desember lalu. Salah satu tersangka yang telah ditahan adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno Ambarak.
“Iya benar, hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aliong Mus,” ujar Fajar.
Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan anggaran pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.