Tandaseru – Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang perempuan berinisial CFK alias Santi (18 tahun). Tiga tersangka ditangkap setelah jasad korban ditemukan membusuk di bawah jembatan jalan belakang Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (25/12/2025).

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, dalam konferensi pers mengungkapkan pelaku utama dalam kasus tersebut adalah AW alias Andre (20 tahun), dibantu dua rekannya, RJ alias Fai (19 tahun) dan I alias Kandi (21 tahun). Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku AW merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban sejak Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu (14/12/2025) dini hari. AW menjemput korban di sebuah acara pesta di Desa Popilo menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, tepatnya di jalan belakang Desa Gorua, keduanya terlibat cekcok mulut.

Dalam kondisi emosi, AW menganiaya korban dengan pukulan bertubi-tubi hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil sepotong kayu dan memukul kepala bagian belakang serta wajah korban hingga CFK kehilangan nyawa.

“Tersangka sempat melucuti pakaian korban dengan niat untuk menyetubuhi jasadnya, namun niat tersebut diurungkan karena korban sudah tidak bernyawa,” jelas Erlichson.

Upaya Menghilangkan Jejak

Panik setelah melakukan aksi kejinya, AW meminta bantuan dua rekannya, RJ dan I, untuk mengubur jasad korban di sebuah kebun di Desa Gorua Tengah dengan kedalaman sekitar 50 cm. Namun, karena khawatir jejaknya terendus warga, pada Minggu (14/12/2025) malam, ketiga tersangka kembali menggali jasad tersebut.

Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung ganda dan dibawa menggunakan motor ke jembatan jalan belakang Desa Wari. Di lokasi tersebut, AW membuang jasad korban ke bawah jembatan untuk menghilangkan jejak. Jasad korban baru ditemukan masyarakat setempat 11 hari kemudian.

Ancaman Hukuman

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) guna pendalaman kasus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 181 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Erlichson.

Erlichson mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Utara.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter